Banjir di Sumatera
Nasib Bupati Aceh Selatan: Dipecat Gerindra, Terancam Sanksi Kemendagri
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tengah menjadi sorotan lantaran pergi menunaikan umrah tanpa izin saat terjadi bencana di daerahnya.
Ringkasan Berita:
- Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tengah menjadi sorotan lantaran pergi menunaikan umrah tanpa izin saat terjadi bencana di daerahnya.
- Akibat tindakannya, Mirwan MS dipecat oleh Partai Gerindra dari jabatannya sebagai Ketua DPC Aceh Selatan.
- Selain itu, ia juga terancam sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tengah menjadi sorotan lantaran pergi menunaikan umrah tanpa izin saat terjadi bencana di daerahnya.
Tindakan Mirwan itu memperoleh kecaman. Ia juga sempat disentil oleh Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas (rapat) penanganan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Sindiran yang disampaikan Prabowo terjadi saat Ratas yang diikuti lintas kementerian/lembaga di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12/2025) malam.
Akibat tindakannya, Mirwan MS dipecat oleh Partai Gerindra dari jabatannya sebagai Ketua DPC Aceh Selatan.
Selain itu, ia juga terancam sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sanksi Kemendagri Menanti
Kemendagri mengatakan belum menentukan potensi sanksi yang akan diberikan kepada Mirwan MS.
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menegaskan hasil pemeriksaan menjadi dasar penentuan sanksi.
"Tergantung hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi sesuai aturan,” kata Benni kepada Tribunnews.com, Senin (8/12/2025).
Benni Irwan mengatakan undang-undang sudah mengatur apabila ada kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin.
"Jika melanggar, ada sanksinya," kata Benni.
Namun, dirinya menekankan bahwa pelanggaran ini bersifat administratif, bukan pidana.
Baca juga: Politisi PDIP Minta Kemendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Daerahnya Dilanda Banjir
Namun, Benni menyebut potensi sanksi administratif tersebut dinilai tidak ringan, apalagi setelah Presiden memberi atensi langsung.
Ia mengatakan memang ada indikasi pelanggaran sejak awal saat Mirwan pergi umrah meninggalkan wilayah yang sedang dilanda bencana.
"Dari informasi awal ada pelanggaran administrasi terhadap regulasi pemerintahan daerah,” tuturnya.
Kemendagri memastikan pihaknya tidak akan terburu-buru memutuskan.
"Tidak mungkin memberikan pertimbangan dengan justifikasi lemah karena pemeriksaan belum tuntas. Jadi harus selesai dulu,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto berujar, saat ini Inspektorat Jenderal Kemendagri tengah memeriksa Mirwan MS.
Pemeriksaan, dikatakan Bima, tak hanya dilakukan kepada Mirwan, tetapi juga aparatur pemerintahan daerah terkait pembiayaan umrah tersebut.
Namun, ia belum dapat memastikan pemeriksaan akan berjalan cepat atau tidak.
"Yang hari ini kan diperiksa Bupati Aceh Selatan begitu ya kalau informasinya betul, tadi kami dapat informasi sudah dalam pemeriksaan," katanya kepada wartawan, Senin.
Ia menyebut, pemeriksaan akan berfokus pada benarkah Mirwan melaksanakan ibadah umrah hingga soal pembiayaan.
"Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan," terangnya.
Dipecat Gerindra
Partai Gerindra memecat Mirwan MS dari jabatannya sebagai Ketua DPC Aceh Selatan karena pergi umrah saat terjadi bencana di daerahnya.
"Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," kata Sekjen DPP Gerindra Sugiono, Jumat (5/12/2025).
Sugiono mengatakan telah menerima laporan mengenai Mirwan. Ia menyayangkan sikap kepemimpinan kader partainya tersebut.
"Tadi saya dilaporkan mengenai bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan," tuturnya.
Perjalanan Mirwan tersebut dianggap tidak sensitif terhadap kondisi darurat yang dialami warganya.
Pada awal Desember 2025, Kabupaten Aceh Selatan dilanda banjir besar yang merendam belasan kecamatan.
Ribuan warga terdampak, rumah-rumah terendam, dan pemerintah daerah bahkan mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak sanggup menangani bencana tanpa bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat.
Namun, Mirwan MS memilih untuk melaksanakan ibadah umrah setelah menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan di wilayahnya.
Surat itu diterbitkan Mirwan pada Kamis (27/11) bernomor 360/1315/2025.
Lima hari setelah itu, tepatnya Selasa (2/12/2025) Mirwan justru pergi umrah memboyong keluarganya di tengah masih adanya warga di kawasan Trumon mengungsi di tenda pengungsian.
Informasi ini pertama kali muncul melalui unggahan sebuah agen travel umrah di media sosial, yang menampilkan foto Mirwan bersama istrinya berpose di Mekkah.
Unggahan itu segera viral dan memicu perdebatan luas di Banda Aceh dan sekitarnya.
(Tribunnews.com/Deni/Reza/Taufik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bupati-Aceh-Selatan-Mirwan-MS-saat-hadir-di-Program-Bajak-Sawah-Gratis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.