Kasus Korupsi Minyak Mentah
Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Bantah Mengintervensi Penyewaan 3 Kapal Pertamina
Terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Kerry Adrianto Riza membantah tuduhan mengintervensi proses penyewaan 3 unit kapal
Ringkasan Berita:
- Kerry menegaskan tudingan dirinya mengatur penyewaan tiga unit kapal tidak berdasar
- Mengklaim hanya memiliki tiga unit kapal dari 200 kapal yang disewa Pertamina
- Bantah mengintervensi proses pengajuan kredit di Bank Mandiri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa M Kerry Adrianto Riza membantah tuduhan telah mengintervensi proses penyewaan tiga unit kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina.
Kerry yang merupakan anak Riza Chalid menegaskan tudingan dirinya mengatur penyewaan tiga unit kapal, yakni VLGC Gas Beryl (Jenggala 21), Suezmax Ridgebury Lessley B, dan MRGC Nashwan (Jenggala Bango) oleh Pertamina International Shipping (PT PIS) merupakan tudingan yang tidak berdasar.
Adapun hal itu disampaikan Kerry di sela persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025).
"Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya yang disewa oleh Pertamina telah melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku tanpa intervensi siapa pun. Proses pengadaan saya ini sama persis dengan pengadaan kapal lainnya di Pertamina," kata Kerry kepada awak media.
Kerry mengaku bukan pebisnis kapal yang besar.
Baca juga: Perusahaan Anak Riza Chalid Dapat Pinjaman Rp 2 Triliun dari Bank Mandiri untuk Beli 3 Kapal
Ia mengklaim hanya memiliki tiga unit kapal dari 200 kapal yang disewa Pertamina.
"Saya ini bukan pemain kapal besar, kapal saya hanya tiga dari 200 lebih kapal milik Pertamina dari kapal lainnya disewa oleh Pertamina. Kalau yang lainnya tidak bermasalah, maka saya pun juga tidak ada masalahnya," ujarnya.
Bantah Intervensi
Kerry juga membantah tudingan mengatur atau mengintervensi proses pengajuan kredit di Bank Mandiri.
Ditegaskan, saksi dari Bank Mandiri telah membantah tudingan tersebut.
Dalam persidangan, katanya, saksi dari Bank Mandiri telah memastikan proses kredit berlangsung profesional dan tanpa campur tangan pihak luar.
Baca juga: Beredar Surat Anak Riza Chalid, Pengamat: Tuduhan Harus Dibuktikan di Persidangan
"Tuduhan ini telah dibantah oleh saksi dari Bank Mandiri yang menyatakan kredit saya itu diproses secara profesional tanpa intervensi siapa pun dan juga tanpa jaminan bahwa kapal saya akan disewa oleh Pertamina," katanya.
Kerry juga menegaskan terminal bahan bakar minyak (TBBM) milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) telah memperoleh penghargaan dari Kementerian ESDM.
Pemerintah melalui keputusan menteri telah menetapkan terminal BBM PT OTM sebagai objek vital nasional.
Apalagi, terminal itu masih digunakan oleh Pertamina hingga saat ini.
"Ini adalah bukti bahwa OTM itu dibutuhkan dan faktanya sampai sekarang masih digunakan oleh Pertamina," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anak-pengusaha-minyak-Riza-Chalid-431213.jpg)