Libur Natal dan Tahun Baru
Mendikdasmen Rilis Surat Edaran tentang Kegiatan Murid selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Mendikdasmen rilis surat edaran tentang kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan tahun baru 2026, simak isinya.
Ringkasan Berita:
- Libur akhir semester ganjil tahun pelajaran 2025/2026 jatuh pada akhir bulan Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
- Libur tersebut bertepatan dengan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
- Mendikdasmen pun menerbitkan surat edaran khusus tentang kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi murid sekolah bakal menjalani libur akhir semester ganjil tahun pelajaran 2025/2026.
Libur akhir semester ganjil jatuh pada akhir bulan Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
Hari libur semester ganjil tersebut bertepatan dengan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Untuk itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik lndonesia menerbitkan surat edaran khusus tentang kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Hal ini juga bertujuan untuk mendukung penguatan perekonomian nasional pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Mendikdasmen mengimbau kepala sekolah tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan.
PR dan proyek liburan bagi murid tidak boleh menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Di samping itu, Mendikdasmen berharap orang tua/wali murid dapat menghabiskan waktu berkualitas bersama anak selama masa libur semester ganjil.
Orang tua/wali murid juga dituntut melakukan kebiasaan aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi, dan karakter.
Mendikdasmen juga menyoroti peran orang tua/wali murid dalam kebijakan penggunaan gawai dan internet bagi anak selama libur sekolah.
Baca juga: 5 Diskon Transportasi untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026 dan Kuotanya
Isi Surat Edaran Mendikdasmen tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Berikut ini isi lengkap Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026:
a. Kepala Dinas Pendidikan untuk melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan.
b. Kepala Satuan Pendidikan untuk tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila sekolah memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.
c. Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1) menyampaikan kepada murid penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah, antara lain:
- mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan;
- mengetahui jalur evakuasi di rumah dan lingkungan;
- mengetahui nomor layanan darurat yang dapat dihubungi;
- keselamatan di jalan (pejalan kaki, pengguna sepeda, kendaraan umum/pribadi);
- keselamatan di pantai, gunung, dan tempat lainnya; dan
- perilaku aman di rumah saat bermain dan menggunakan peralatan listrik/gawai.
2) menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk memanfaatkan libur sekolah:
- waktu berkualitas bersama anak, antara lain melalui:
- kegiatan sederhana sehari-hari (memasak, mengatur keuangan rumah tangga, membersihkan rumah) yang dapat menjadi sarana belajar keterampilan hidup (life skills);
- dialog tentang pengalaman anak di sekolah, minat, dan rencana masa depan anak; dan
- kegiatan rekreasi dan perjalanan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga.
- kebiasaan aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi, dan karakter, seperti:
- membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak;
- permainan yang melatih logika, kerjasama, dan kreativitas; dan
- kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak.
- kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara:
- menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar dan disepakati bersama anak;
- mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan
- mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.
- fasilitasi dan pendampingan anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat, seperti:
- kegiatan keagamaan di masyarakat;
- aktivitas seni dan olahraga di lingkungan;
- kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga; dan
- kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya.
- perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk:
- kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender;
- keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat; dan
- praktik pernikahan usia dini.
- bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, diharapkan:
- menjaga rutinitas dasar anak (jam tidur, pola makan, aktivitas harian);
- memberikan stimulasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anak; dan atau
- berkomunikasi dengan guru atau satuan pendidikan apabila membutuhkan dukungan tambahan penyesuaian tertentu selama dan setelah masa libur.
3) menjaga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpustakaan, serta sarana prasarana pendidikan lainnya selama masa libur, melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
4) menyediakan kanal pelaporan (kontak sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/himbauan-pemakaian-masker-bagi-murid-sekolah_20200304_181353.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.