Rabu, 15 April 2026

Platform X Bayar Denda Rp80 Juta Terkait Moderasi Konten Pornografi

Platform X akhirnya memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta setelah mendapat teguran dari Kemkomdigi

Editor: Eko Sutriyanto
Komdigi
X BAYAR DENDA - Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diambil dari laman resmi instansi pada Minggu (14/12/2025). Platform X telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta terkait keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi 
Ringkasan Berita:
  • Platform X telah melunasi denda administratif hampir Rp80 juta terkait keterlambatan moderasi konten bermuatan pornografi 
  • Pembayaran dilakukan setelah Kemkomdigi menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak platform 
  • Pemerintah menegaskan penegakan regulasi ini bertujuan menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan melindungi kelompok rentan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Platform X telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta terkait keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengatakan pembayaran denda tersebut telah dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah pihaknya menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Platform X.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025 setelah kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Setelah dilakukan komunikasi intensif, Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik dengan menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Kemkomdigi menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Baca juga: Mulai Hari Ini Anak-anak di Australia Dilarang Buka TikTok, IG, Facebook, X, dan Youtube

Alexander menilai langkah ini mencerminkan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan PSE terhadap regulasi guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” katanya.

Seluruh denda administratif telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alexander menegaskan, penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.

“Penegakan regulasi ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari konten berbahaya di ruang digital,” tegasnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved