Jumat, 8 Mei 2026

Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Liburan Akhir Tahun Anak Sekolah 2025 sampai Kapan? Ini Kegiatan yang Disarankan Selama Libur

Liburan anak sekolah akhir tahun 2025 akan segera dilaksanakan, berikut penjelasan lengkap dengan kegiatan yang disarankan selama liburan.

Tayang:
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
SISWA SEKOLAH - Siswa Sekolah di Sentra Handayani, Jakarta Timur pada Senin (14/7/2025). Berikut penjelasan mengenai waktu liburan akhir tahun anak sekolah 2025, lengkap dengan kegiatan liburan yang disarankan selama libur sekolah. 

TRIBUNNEWS.COM - Libur akhir tahun anak sekolah 2025 akan segera tiba.

Jadwal libur akhir tahun para siswa sekolah dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat mengacu pada kalender daerah masing-masing.

Mengutip kemendikdasmen.go.id, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tanggal libur akhir semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 ini mengikuti keputusan Pemerintah Daerah di masing-masing provinsi.

Sekretaris Jenderal Suharti, di Jakarta, menyebut di beberapa provinsi sudah menetapkan libur semester ganjil akan dimulai pada 22 Desember 2025.

"Di beberapa provinsi menetapkan libur semester mulai 22 Desember 2025," ucapnya, Selasa (9/12/2025).

Sampai kapan libur anak sekolah akhir tahun 2025 berlangsung?

Liburan anak sekolah akan berlangsung hingga awal Januari 2026 mendatang.

Sejalan dengan jadwal liburan, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Baca juga: Libur Nataru 2025/2026, Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen di Trans Jawa dan Sumatra

Isi Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

a. Kepala Dinas Pendidikan untuk melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan.

b. Kepala Satuan Pendidikan untuk tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila sekolah memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.

c. Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan hal-hal sebagai berikut,

1) menyampaikan kepada murid penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah, antara lain:

a. mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan

b. mengetahui jalur evakuasi di rumah dan lingkungan

c. mengetahui nomor layanan darurat yang dapat dihubungi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved