Jumat, 24 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Uang Rp 809 Miliar dari Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbud

Jaksa mengatakan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima uang sebanyak Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Sidang dakwaan untuk sejumlah terfakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, jaksa mengungkapkan Nadiem Makarim menerima uang sebanyak Rp809 miliar dari proyek pengadaan di Kemendikbudristek itu. 

Ringkasan Berita:
  • Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima uang sebanyak Rp 809 miliar dari pengadaan   laptop Chromebook dan Chrome Device Management
  • Pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei
  • Nadiem dibantarkan karena baru jalani operasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menyampaikan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. 

Jaksa mengatakan, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima uang sebanyak Rp 809 miliar dari pengadaan itu.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. 

Sidang dakwaan terdakwa Sri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ucap jaksa Roy Riady, dalam persidangan.

Baca juga: Ibu Nadiem Makarim Ungkap Sang Anak Sudah 4 Tahun Idap Penyakit dan Beberapa Kali Operasi

Jaksa lantas merinci perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut:

1. Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun)

2. Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar). 

Bukan hanya Nadiem Makarim, jaksa mengungkapkan, pengadaan ini juga memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Nadiem Makarim.

Baca juga: Nadiem Makarim Belum Pasti Hadir dalam Sidang Perdana Kasus Chromebook Besok, Tunggu Izin Dokter

Selanjutnya, bersama Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.

Jaksa menyebut, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei.

Sehingga, laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," tutur jaksa.

Sidang Perdana Nadiem Ditunda

Sidang perdana kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditunda Selasa (23/12/2025) pekan depan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved