DPP KNPI Nilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Sejalan dengan Tujuan Negara
Putri Khairunnisa, mengatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 terkait anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi Polri.
Ringkasan Berita:
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang memberi ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga
- Perpol ini memunculkan pro dan kontra karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
- Ketua Umum DPP KNPI Putri Khairunnisa menilai Perpol itu substansinya sejalan dengan tujuan negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Putri Khairunnisa, mengatakan Perpol atau Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 terkait anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi Polri sejalan dengan tujuan negara.
“Saya menilai itu substansinya Perpol ini sejalan dengan tujuan negara,” tegas Putri, Jumat (19/12/2025).
Menurut dia hal itu sebagaimana 4 diktum tujuan negara dalam UUD 1945.
Yakni melaksanakan fungsi melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban sehingga kepolisian ini diperlukan.
Putri Khairunnisa melihat substansi Perpol itu bukan pada posisi jabatan yang diterima tetapi pada kebutuhan personel Polri di sektor-sektor lembaga pemerintah yang membutuhkan penguatan dari keahlian dan kemampuan penyelidik (intelegensi dan pemetaan stakeholder) dan penyidikan dari Kepolisian.
Sebagai contoh, kata dia, kemampuan personel Polri dalam intelegensi atau pemetaan stakeholder dan penyidikin pada sektor pertambangan dan jasa keuangan dalam konteks pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Hal ini sangat dibutuhkan dan tidak mungkin bisa serta tidak mampu dilakukan SDM ASN pada umumnya di kementerian atau lembaga negara.
“Presiden juga pengatakan pada rapat kabinet beberapa hari lalu, bahwa ada oknum jenderal TNI dan Polri yang terlibat backing tambang ilegal dan lainnya. Nah, pada kejadian ini apakah ASN pada umumnya mempunyai kemapuan dan jumlah SDM dalam melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan serta penindakan pada sektor tersebut dengan konsekuensi oknum pangkat yang tinggi melakukan tindak pidana pada sektor pertambangan?" ujarnya.
"Maka dibutuhkan Polri secara kelembagaan untuk menempatkan personilnya yang secara kompetensi intelegensi atau pemetaan mampu,” katanya menambahkan.
Polemik Perpol 10 dan Putusan MK 114
Dua pekan lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang memberi ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
Perpol ini jadi perdebatan karena pihak yang kontra menganggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK Nomor 114 ini menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak sesuai dengan konstitusi.
Pertegas kepastian hukum
Lebih lanjut, Khairunnisa yang juga Lulusan Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia ini menerangkan Perpol tersebut tidaklah hanya dilihat pada konteks hegemoni kekuasaan atau hanya soal kepastian hukum dan keadilan.
Tapi harus juga di lihat dari unsur kemanfaatannya untuk negara.
Baca juga: Lima Logical Fallacies dalam Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
“Harus dilihat juga kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara. Jadi jangan semua hal dalam konteks kekuasaan, hegemoni melihat aturan Perpol ini,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/putri-khairunnisa-ketua-umum-knpi-baru-yang-ditetapkan-le.jpg)