Senin, 18 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Reformasi Polri

Lima Logical Fallacies dalam Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025

Perdebatan ini telah memicu diskursus hukum dan politik yang sangat intens di kalangan publik dan media massa.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
REFORMASI POLRI - Analis Politik Senior dan Pendiri Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens. Ia menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru mendukung dan mengimplementasikan keputusan MK dengan cara yang lebih praktis dan operasional, bukan melawannya. 

Oleh: Boni Hargens, Ph.D

  • Analis Politik Senior dan Pendiri Lembaga Pemilih Indonesia (LPI)
  • Mantan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Kantor Berita Negara (LKBN) Antara

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 telah memicu kontroversi hukum yang signifikan di Indonesia. 

Perdebatan ini melibatkan berbagai pihak dengan perspektif yang sangat berbeda, mencerminkan kompleksitas interpretasi hukum dalam konteks reformasi institusi keamanan.

Tokoh-tokoh terkemuka seperti Mahfud MD dan Jimly Assidiqi menilai bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan secara fundamental dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Mereka berpendapat bahwa peraturan ini berpotensi melemahkan pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian dan mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK.

Saya memberikan interpretasi yang berbeda. Perpol justru mendukung dan mengimplementasikan keputusan MK dengan cara yang lebih praktis dan operasional, bukan melawannya. Perspektif ini menekankan pada mekanisme internal yang lebih jelas dan terstruktur.

Perdebatan ini telah memicu diskursus hukum dan politik yang sangat intens di kalangan publik dan media massa.

Opini publik terpolarisasi, dengan berbagai kelompok masyarakat mengambil posisi yang berbeda berdasarkan pemahaman mereka terhadap putusan MK dan implementasinya melalui Perpol.

Kompleksitas perdebatan ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum konstitusional dan bagaimana argumentasi hukum seharusnya dibangun.

Tanpa kerangka berpikir yang logis dan sistematis, diskusi tentang isu-isu hukum seperti ini dapat dengan mudah tergelincir ke dalam perdebatan yang tidak produktif dan bahkan menyesatkan.

Lima Bentuk Logical Fallacies dalam Argumen Komite Reformasi Polri

Argumentasi Komite Reformasi Polri dinilai analis politik dan hukum Boni Hargens memiliki berbagai kelemahan fundamental dalam pendekatan logikanya.

Meskipun para tokoh ini memiliki kredibilitas dan pengalaman yang tidak diragukan, argumentasi mereka terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengandung sejumlah kesesatan berpikir atau logical fallacies yang dapat melemahkan kekuatan hukum dan rasionalitas dari posisi mereka.

Logical fallacies adalah kesalahan dalam penalaran yang membuat argumen menjadi tidak valid atau menyesatkan.

Dalam konteks hukum, keberadaan fallacies ini sangat problematis karena dapat mengaburkan fakta, memanipulasi emosi, dan mengalihkan perhatian dari isu substantif yang seharusnya menjadi fokus pembahasan.

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved