Top Rank
10 Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Indonesia 2025: Jabar Tembus 17.234 Orang
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terbaru di 2025.
Ringkasan Berita:
- Kemnaker mencatat total 79.302 pekerja terkena PHK di Indonesia selama Januari–November 2025 berdasarkan data per provinsi.
- Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi (17.234 orang), disusul Jawa Tengah dan Banten.
- Provinsi dengan angka PHK terendah adalah Kepulauan Bangka Belitung, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat dengan jumlah di bawah 70 orang.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terbaru di 2025.
Menurut UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan aturan turunannya (PP 35/2021), PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Perusahaan wajib memberikan kompensasi (pesangon, UPMK, UPH) serta adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk perlindungan pekerja yang di-PHK.
Sedangkan angka PHK di Indonesia ini dibagi per provinsi yang dihimpun dari bulan Januari hingga November 2025.
Selama 11 bulan, tercatat pekerja terkena PHK sebanyak 79.302 orang.
Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi tertinggi angka PHK dengan 17.234 orang.
Disusul Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Banten.
Baca juga: Menuai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lintas Generasi: Jaminan Hari Tua hingga Jaring Pengaman PHK
10 Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi
Berikut selengkapnya 10 provinsi dengan angka PHK tertinggi di Indonesia 2025 dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Senin (22/12/2025):
- Jawa Barat: 17.234
- Jawa Tengah: 14.005
- Banten: 9.216
- DKI Jakarta: 5.710
- Jawa Timur: 4.886
- Kalimantan Timur: 3.487
- Sulawesi Selatan: 3.356
- Kepulauan Riau: 2.750
- Riau: 2.402
- Kalimantan Barat: 2.262
Baca juga: 70 Ribu Pekerja Sudah di-PHK, 3.000 Karyawan Nyusul Jadi Pengangguran Imbas 5 Pabrik Tekstil Tutup
10 Provinsi dengan Angka PHK Terendah
Berikut selengkapnya 10 provinsi dengan angka PHK terendah di Indonesia 2025:
- Kepulauan Bangka Belitung: 49
- Papua Barat: 67
- Nusa Tenggara Barat: 68
- Nusa Tenggara Timur: 69
- Sulawesi Barat: 81
- Papua: 85
- Gorontalo: 140
- Kalimantan Utara: 162
- Maluku Utara: 199
- Maluku: 254
Metodologi Perhitungan:
1) Tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025).
2) Tenaga kerja yang terkena PHK dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025).
3) Sehubungan dengan penjelasan pada poin (2), jumlah tenaga kerja yang ter-PHK dalam periode 6 bulan terakhir dapat mengalami perubahan, tergantung pada pelaporan yang dilakukan sejak data ini dipublikasikan.
(Tribunnews.com/Endra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Karyawan-Sritex-Kena-PHK.jpg)