Upah Minimum Provinsi
Daftar UMP 2026 di 5 Provinsi Pulau Kalimantan, Kalsel Alami Kenaikan Tertinggi
Simak daftar UMP 2026 di lima provinsi di Pulau Kalimantan, UMP Kalsel mengalami kenaikan paling tinggi hingga Rp228.805.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah diumumkan.
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I.
UMP ditetapkan berdasarkan rumus dari pemerintah, yaitu Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan nilai Alfa antara 0,5 - 0,9.
Besaran UMP juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan data Badan Pusat Statistik (BPS) seperti pengeluaran per kapita, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan.
Dari informasi yang diterima Tribunnews.com, lima provinsi di Pulau Kalimantan telah mengumumkan besaran UMP 2026.
UMP Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) 2026 menjadi yang tertinggi senilai Rp3.770.000.
Sementara itu, UMP Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) 2026 mengalami kenaikan tertinggi di antara empat provinsi lain di Pulau Kalimantan.
Besaran UMP Kalsel 2026 mencapai Rp3.725.000.
Nilai tersebut naik Rp228.805 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.496.195.
Adapun UMP 2026 terendah di Pulau Kalimantan yakni Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 3.054.552.
Sebagai informasi, UMP tertinggi untuk skala nasional masih diduduki oleh Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5.720.000.
Baca juga: Besaran UMP 2026 di 6 Provinsi Pulau Jawa, DKI Jakarta hingga Jateng Sama-sama Naik
Daftar UMP 2026 di Kalimantan
1. Kalimantan Utara
- UMP 2026: Rp3.770.000
- Sebelumnya: Rp3.580.160
- Selisih: Rp189.840
2. Kalimantan Timur
- UMP 2026: Rp3.762.431
- Sebelumnya: Rp3.579.313
- Selisih: Rp183.118
3. Kalimantan Selatan
- UMP 2026: Rp3.725.000
- Sebelumnya: Rp3.496.195
- Selisih: Rp228.805
4. Kalimantan Tengah
- UMP 2026: Rp3.686.138
- Sebelumnya: Rp3.473.621
- Selisih: Rp212.517
5. Kalimantan Barat
- UMP 2026: Rp3.054.552
- Sebelumnya: Rp2.878.286
- Selisih: Rp176.266
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-BLT-warga-memperlihatkan-uang-pecahan-Rp100-ribu-yang-baru-diterimanya.jpg)