Jumat, 24 April 2026

Upah Minimum Pekerja

15 UMK Tertinggi di Pulau Jawa 2026, Kota Bekasi Puncaki Daftar

UMK 2026 di Pulau Jawa resmi naik. Kota Bekasi memimpin, kawasan industri mendominasi daftar 15 upah minimum tertinggi.

Tribunnews.com/Muhammad Nursina
ILUSTRASI UANG - Foto ilustrasi uang yang diambil pada Rabu (19/3/2025). UMK 2026 di Pulau Jawa resmi naik. Kota Bekasi memimpin, kawasan industri mendominasi daftar 15 upah minimum tertinggi. 

TRIBUNNEWS.COM - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di Pulau Jawa menunjukkan kesenjangan yang masih cukup lebar antarwilayah. 

Kawasan industri dan penyangga ibu kota kembali mendominasi daftar UMK tertinggi, dengan nilai upah menembus angka di atas Rp5 juta per bulan.

Berdasarkan data UMK dan UMP 2026 yang telah ditetapkan pemerintah daerah masing-masing, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Pulau Jawa, yakni sebesar Rp5.992.931. 

Posisi ini mengukuhkan Bekasi sebagai daerah dengan biaya tenaga kerja tertinggi, seiring tingginya aktivitas industri manufaktur dan jasa.

Di posisi kedua dan ketiga, masih dari Jawa Barat, terdapat Kabupaten Bekasi dengan UMK Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.852. 

Ketiga wilayah ini dikenal sebagai pusat kawasan industri nasional yang menyerap jutaan tenaga kerja.

Sementara itu, DKI Jakarta menempati posisi keempat dengan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, setelah mengalami kenaikan 6,17 persen dibanding tahun sebelumnya.

Provinsi Banten dan Jawa Timur turut mengisi daftar UMK tertinggi, terutama kota-kota industri seperti Cilegon, Tangerang, Surabaya, hingga kawasan Gerbangkertosusila.

Baca juga: Rincian UMP 2026 Jakarta dan UMK Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi 2026

Berikut 15 UMK tertinggi di Pulau Jawa tahun 2026:

  1. Kota Bekasi (Jawa Barat): Rp5.992.931
  2. Kabupaten Bekasi (Jawa Barat): Rp5.938.885
  3. Kabupaten Karawang (Jawa Barat): Rp5.886.852
  4. DKI Jakarta (UMP): Rp5.729.876
  5. Kota Cilegon (Banten): Rp5.469.922,59
  6. Kota Tangerang (Banten): Rp5.399.405,69
  7. Kota Depok (Jawa Barat): Rp5.522.662
  8. Kota Bogor (Jawa Barat): Rp5.437.203
  9. UMK Surabaya (Jawa Timur): Rp5.288.796
  10. Kota Tangerang Selatan (Banten): Rp5.247.870
  11. Kabupaten Tangerang (Banten): Rp5.210.377
  12. UMK Gresik (Jawa Timur): Rp5.195.401
  13. UMK Sidoarjo (Jawa Timur): Rp5.191.541
  14. UMK Pasuruan (Jawa Timur): Rp5.187.681
  15. UMK Mojokerto (Jawa Timur): Rp5.176.101

(Tribunnews.com/Widya)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved