Banjir Bandang di Sumatera
Belajar dari Bencana Aceh dan Sumatra, Dosen UGM Ingatkan Bahaya Deforestasi
Dr. Hatma Suryatmojo, menyebut deforestasi sebagai persoalan struktural yang terus berulang hampir setiap tahun dan melibatkan banyak faktor
Ringkasan Berita:
- Menurut data, laju deforestasi lebih cepat dibanding pemulihan hutan
- Dosen UGM memperingatkan bahaya jika hal tersebut terlewatkan
- Pengawasan menjadi tantangan besar di balik luasnya wilayah hutan di Indonesia
TRIBUNNEWS.COM - Bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat harus menjadi perhatian bersama.
Tak hanya November lalu, banjir kembali melanda sejumlah daerah yang akibat dari deforestasi dibarengi dengan curah hujan tinggi.
Laju deforestasi pun disebut masih lebih cepat dibandingkan pemulihan hutan.
Data terbaru Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa sepanjang 2024, deforestasi netto Indonesia mencapai 175,4 ribu hektare.
Pada saat yang sama, program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) mencatat luas rehabilitasi sebesar 217,9 ribu hektare.
Meski secara angka terlihat lebih besar, para ahli menilai capaian tersebut belum cukup untuk memulihkan fungsi ekologis hutan yang rusak, fungsi vital yang berperan menahan banjir dan longsor.
Akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Dr. Hatma Suryatmojo, menyebut deforestasi sebagai persoalan struktural yang terus berulang hampir setiap tahun dan melibatkan banyak faktor.
Ia menegaskan, dalam praktiknya, laju deforestasi cenderung selalu melampaui kemampuan rehabilitasi.
“Deforestasi itu bisa dilakukan oleh siapa saja, sementara rehabilitasi sebagian besar ditangani pemerintah. Karena itu, lajunya hampir selalu lebih tinggi,” ujar Hatma Suryatmojo, dikutip dari laman UGM, Selasa (30/12/2025).
Pria yang akrab disapa Mayong ini menjelaskan, hutan merupakan sumber daya alam yang relatif mudah diakses.
Tanpa teknologi canggih atau keahlian khusus, aktivitas perambahan dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok, baik untuk kepentingan ekonomi maupun alih fungsi lahan.
Baca juga: Belajar dari China, Bagaimana Mengubah Gurun Jadi Hutan? Deforestasi di Indonesia
Dengan luas kawasan hutan Indonesia yang kini diperkirakan mencapai sekitar 120 juta hektare, pengawasan menjadi tantangan besar.
Keterbatasan jumlah polisi hutan membuat banyak wilayah tidak terpantau secara optimal, terutama kawasan hutan lindung.
“Jika dibandingkan dengan hutan konservasi, pengawasan di hutan lindung relatif lebih longgar,” kata Mayong.
Kondisi ini membuka ruang terjadinya pembalakan liar dan perambahan hutan yang berdampak langsung pada menurunnya daya dukung lingkungan, terutama di daerah rawan bencana hidrometeorologi.
Menurut Mayong, salah satu langkah paling realistis dan cepat untuk menekan deforestasi adalah mengoptimalkan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Ia menilai, KPH sebenarnya telah memiliki infrastruktur, kantor, dan sumber daya manusia yang memadai.
“KPH itu sudah ada. Kantornya ada, stafnya ada. Tinggal bagaimana sistem dan perannya diperkuat untuk benar-benar mengawasi dan melindungi kawasan hutan,” ujarnya.
Optimalisasi KPH dinilai penting untuk menjembatani keterbatasan pengawasan di lapangan sekaligus memperkuat tata kelola hutan di tingkat tapak.
Lebih jauh, Mayong mengingatkan bahwa pemulihan hutan tidak bisa diukur hanya dari jumlah pohon yang ditanam.
Reforestasi, menurutnya, belum tentu berarti pemulihan jika fungsi ekologis hutan belum kembali.
“Deforestasi dianggap pulih jika fungsi hutannya kembali, misalnya mampu menahan air dan melindungi wilayah di bawahnya dari banjir dan longsor,” jelasnya.
Ia memperkirakan, pemulihan fungsi ekologis hutan lindung bisa memakan waktu hingga dua dekade atau bahkan lebih, tergantung pada tingkat kerusakan dan konsistensi pengelolaan.
Di tengah maraknya bencana hidrometeorologi, Mayong menilai kondisi ini seharusnya menjadi momentum untuk menghentikan laju deforestasi dan mempercepat pemulihan hutan secara lebih serius dan terukur.
“Momentum yang tidak diinginkan ini harus menjadi titik balik. Semua unsur—pemerintah, swasta, masyarakat, hingga individu—harus bergerak bersama untuk menurunkan deforestasi dan meningkatkan reforestasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki peran besar dalam membangun ekosistem hutan, tidak terbatas pada kawasan hutan negara.
“Kalau seseorang punya lahan dan menumbuhkannya hingga menjadi ekosistem, itu sudah menjadi hutan. Prinsipnya bukan menguasai kawasan, tetapi menumbuhkan fungsi ekologis,” tuturnya.
Sebagai penutup, Mayong mengingatkan bahwa kegagalan memanfaatkan momentum ini hanya akan membuat Indonesia kembali mengulang siklus kerusakan yang sama, dengan biaya ekologis dan sosial yang semakin mahal.
“Kalau kesempatan ini dilewatkan, kita hanya akan mengulang kesalahan. Padahal sekarang saat yang tepat untuk mengerem deforestasi dan menekan gas reforestasi,” paparnya.
Temuan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka data mengejutkan terkait dampak ekonomi dari kerusakan lingkungan di tanah air.
Lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat kerusakan hutan atau deforestasi di Indonesia telah mencapai angka Rp 175 triliun.
Berdasarkan data gabungan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan data internal KPK yang dirilis pada Selasa (30/12/2025), angka kerugian fantastis tersebut berbanding lurus dengan luasnya kerusakan hutan yang terjadi.
Tercatat, deforestasi di Indonesia kini telah menyentuh angka 608.299 hektare (ha).
Deforestasi adalah proses berkurangnya atau hilangnya hutan karena ditebang, dibakar, atau dialihfungsikan menjadi lahan lain, seperti perkebunan, pertanian, pemukiman, atau tambang.
"Kerusakan hutan dalam angka di Indonesia, yakni sebesar 608.299 ha deforestasi dan potensi kerugian negara dari sektor hutan mencapai Rp 175 triliun," tulis KPK dalam pernyataan resminya.
Kasus Korupsi Sektor Kehutanan
Besarnya potensi kerugian negara ini tidak lepas dari praktik korupsi yang melilit sektor sumber daya alam.
Saat ini, KPK tengah menangani sejumlah perkara aktif terkait sektor kehutanan yang melibatkan nilai suap miliaran rupiah.
Beberapa kasus menonjol yang sedang ditangani antara lain:
1. Kasus PT Inhutani V
Dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan dengan nilai suap mencapai Rp4,2 miliar serta gratifikasi berupa satu unit mobil Rubicon.
2. Kasus Pemkab Bogor
Suap terkait izin alih fungsi lahan hutan lindung dengan nilai mencapai Rp8,9 miliar.
3. Kasus Kabupaten Buil
Suap perizinan usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) dengan nilai Rp3 miliar.
Mengingat posisi Indonesia sebagai pemilik hutan terluas ke-8 di dunia (setara 2 persen total hutan global), KPK menegaskan perlunya kolaborasi serius untuk melindungi kekayaan alam ini dari tangan-tangan kotor.
Sebagai langkah preventif dan partisipatif, KPK telah meluncurkan dashboard JAGAHUTAN pada 19 Desember 2025 lalu.
Fitur ini dapat diakses publik melalui portal JAGA.ID.
Melalui dashboard ini, KPK menyediakan ruang diskusi mengenai pengelolaan kawasan hutan serta membuka kanal pelaporan khusus bagi masyarakat yang menemukan indikasi korupsi di sektor kehutanan.
"KPK memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat," ujar KPK dalam keterangannya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Banjir-bandang-sumatera-tumpukan-kayu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.