Rabu, 6 Mei 2026

Cara Hitung Upah Lembur Kerja di Hari Libur Nasional, Didasarkan pada Upah Bulanan

Simak cara hitung upah lembur saat harus bekerja di hari libur nasional, perhitungan didasarkan pada upah bulanan.

Tayang:
WartaKotalive.com/Nur Ichsan
UPAH LEMBUR - Warga ibukota, memperlihatkan uang Rupiah nominal Rp 50 ribu, yang mereka dapatkan dari usaha berdagang, Sabtu (21/12/2013). Simak cara hitung upah lembur saat harus bekerja di hari libur nasional, perhitungan didasarkan pada upah bulanan. 

Total upah lembur: Rp 491.317

B. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 8 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
  • Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
  • Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

Contoh penghitungan:

Z bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000/bulan. Z bekerja pada hari libur nasional selama 10 jam. Berapa upah lemburnya?

  • Upah sejam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.901
  • 8 jam pertama: 8 x (2 x Rp 28.901) = Rp 462.416
  • Jam ke 9: 1x (3 x Rp 28.901) = Rp 86.703
  • Jam ke 10: 1 x (4 x Rp 28.901) = Rp 115.604

Total upah lembur: Rp 664.723

Ketentuan Lain terkait Upah Kerja Lembur

Adapun berikut ini ketentuan lain terkait upah lembur saat bekerja di hari libur nasional:

  1. Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
  2. Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 x upah sebulan . Penghitungan 1/173 diperoleh dari 1 tahun ada 52 minggu, waktu kerja dalam 1 minggu 40 jam, maka 52 x 40 = 2080 : 12 = 173.33.
  3. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar penghitungan upah kerja lembur 100 persen dari upah.
  4. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen keseluruhan Upah, maka dasar penghitungan upah kerja lembur sama dengan 75 persen dari keseluruhan upah.

Baca juga: Kemnaker Rilis Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja Perusahaan, Ini Daftarnya untuk Tahun 2026

Sanksi Jika Pengusaha Tidak Membayar Upah Lembur

Seperti dijelaskan sebelumnya, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja di hari libur nasional. 

Jika tidak, pengusaha akan dikenakan sanksi.

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, berikut sanksi bagi pengusaha jika tidak membayar upah bekerja di hari libur: 

1. Pidana Kurungan

Paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan

dan/atau

2. Denda

Paling sedikit Rp 10.000.000,00 dan paling banyak Rp 100.000.000,00.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved