Cara Hitung Upah Lembur Kerja di Hari Libur Nasional, Didasarkan pada Upah Bulanan
Simak cara hitung upah lembur saat harus bekerja di hari libur nasional, perhitungan didasarkan pada upah bulanan.
Ringkasan Berita:
- Perusahaan/pengusaha wajib membayar upah lembur pekerja yang tetap bekerja di hari libur nasional.
- Upah kerja lembur mengacu pada upah bulanan.
- Upah lembur dihitung berdasarkan durasi bekerja di hari libur nasional.
TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan/pengusaha wajib membayar upah lembur bagi pekerja/buruh yang tetap bekerja di hari libur nasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana cara menghitung upah lembur pekerja yang kerja di hari libur nasional?
Pada dasarnya, upah kerja lembur mengacu pada upah bulanan.
Upah lembur kemudian dihitung berdasarkan durasi pekerja/buruh melakukan pekerjaan di hari libur nasional.
Jika tidak membayar upah lembur, perusahaan/pengusaha dapat dikenakan sanksi berupa pidana dan/atau denda sesuai aturan yang berlaku.
Cara Hitung Upah Lembur Bekerja di Hari Libur Nasional
Mengutip unggahan akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini cara menghitung upah lembur bekerja di hari libur nasional:
A. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
1. Penghitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
- Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
Contoh penghitungan:
X bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000/bulan. X bekerja pada hari libur nasional selama 9 jam. Hari libur nasional tidak jatuh pada hari kerja terpendek.
Berapa upah lemburnya?
- Upah sejam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.901
- 7 jam pertama: 7 x (2 x Rp 28.901) = Rp 404.614
- Jam ke 8: 1 x (3 x Rp 28.901) = Rp 86.703
- Jam ke 9: 1x (4 x Rp 28.901) = Rp 115.604
Total upah lembur: Rp 606.921
Baca juga: Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur
2. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, penghitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
- Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
- Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
Contoh penghitungan:
Y bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000/bulan. Y bekerja pada hari libur nasional selama 8 jam jatuh pada hari kerja terpendek. Berapa upah lemburnya?
- Upah sejam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.901
- 5 jam pertama: 5 x (2 x Rp 28.901) = Rp 289.010
- Jam ke 6: 1 x (3 x Rp 28.901) = Rp 86.703
- Jam ke 7 sampai 8: 1 x (4 x Rp 28.901) = Rp 115.604
Total upah lembur: Rp 491.317
B. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 8 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
- Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
- Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
Contoh penghitungan:
Z bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000/bulan. Z bekerja pada hari libur nasional selama 10 jam. Berapa upah lemburnya?
- Upah sejam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.901
- 8 jam pertama: 8 x (2 x Rp 28.901) = Rp 462.416
- Jam ke 9: 1x (3 x Rp 28.901) = Rp 86.703
- Jam ke 10: 1 x (4 x Rp 28.901) = Rp 115.604
Total upah lembur: Rp 664.723
Ketentuan Lain terkait Upah Kerja Lembur
Adapun berikut ini ketentuan lain terkait upah lembur saat bekerja di hari libur nasional:
- Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
- Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 x upah sebulan . Penghitungan 1/173 diperoleh dari 1 tahun ada 52 minggu, waktu kerja dalam 1 minggu 40 jam, maka 52 x 40 = 2080 : 12 = 173.33.
- Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar penghitungan upah kerja lembur 100 persen dari upah.
- Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen keseluruhan Upah, maka dasar penghitungan upah kerja lembur sama dengan 75 persen dari keseluruhan upah.
Baca juga: Kemnaker Rilis Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja Perusahaan, Ini Daftarnya untuk Tahun 2026
Sanksi Jika Pengusaha Tidak Membayar Upah Lembur
Seperti dijelaskan sebelumnya, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja di hari libur nasional.
Jika tidak, pengusaha akan dikenakan sanksi.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, berikut sanksi bagi pengusaha jika tidak membayar upah bekerja di hari libur:
1. Pidana Kurungan
Paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan
dan/atau
2. Denda
Paling sedikit Rp 10.000.000,00 dan paling banyak Rp 100.000.000,00.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hitung-uang-01.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.