Rabu, 6 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Bersyukur Keterangan Eks Ketua BPK Soal Audit BPKP Menguntungkannya

Nadiem Makarim mengaku bersyukur atas keterangan mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026). Ia mengaku bersyukur dengan keterangan eks Ketua BPK dalam sidang kasus korupsi pengadaan laprop Chromebook. 

Ringkasan Berita:
  • Nadiem bersyukur keterangan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna yang menyebut LHA BPKP tak bisa dijadikan alat bukti yang sah
  • Nadiem menyoroti keterangan Agung dalam persidangan yang menyebut audit kerugian negara tidak boleh bersifat asumtif
  • Nadiem menyinggung pihak jaksa yang tidak memberikan dokumen LHA kepada pihaknya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku bersyukur atas keterangan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Agung Firman Sampurna diketahui dihadirkan menjadi saksi ahli meringankan dalam sidang yang menjerat Nadiem Makarim.

Dalam sidang Agung mengatakan laporan hasil audit (LHA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perkara dugaan korupsi laptop Chromebook tidak bisa menjadi alat bukti yang sah.

Agung menilai, LHA BPKP untuk kasus yang menjerat Nadiem Makarim cacat karena bersifat asumtif.

"Saya merasa sangat bersyukur bahwa hari ini semua kebenaran akhirnya terbukti," kata Nadiem Makarim saat ditemui setelah persidangan, Rabu.

"Mantan Ketua BPK, yaitu satu-satunya institusi yang berhak menyatakan kerugian negara, itu menyebut bahwa, audit kerugian negara yang dikeluarkan BPKP mengenai pengadaan Chromebook dibilang cacat, tidak sah, tidak berdasarkan standar audit nasional yang beliau membantu menulis peraturannya, dan tidak menyatakan kerugian yang nyata dan pasti," lanjut Nadiem.

Baca juga: Ruang Sidang Memanas, Jaksa dan Pengacara Nadiem Makarim Adu Mulut di Kasus Chromebook

Ia kemudian menyoroti keterangan Agung dalam persidangan juga menyebut, audit kerugian negara tidak boleh bersifat asumtif.

"Karena dari analisa ahli, semuanya berbasis asumsi. Dan dalam audit kerugian negara tidak boleh asumtif, harus pasti. Bahkan mereka menggunakan formula sampling yang tidak bisa dilakukan," ucap Nadiem.

Atas keterangan ahli Agung yang dinilai menguntungkannya tersebut, Nadiem menyinggung pihak jaksa yang tidak memberikan dokumen LHA kepada pihaknya.

"Kami bingung waktu di awal audit kerugian negara itu tidak mau diberikan ke kami. Hari ini sudah jelas eks Ketua BPK menyebut kenapa audit ini tidak mau diberikan, karena memang tidak sah," ujar Nadiem.

Keterangan Eks Ketua BPK

Eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun berdasarkan hitungan BPKP dianggap tidak memenuhi standar perhitungan kerugian negara.

“Standar yang digunakan itu bukan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan kemudian Keputusan BPK Nomor 9 Tahun 2015 maupun Keputusan BPK 2020. Jadi, standar ini tidak digunakan dalam hal ini,” ucap Agung dalam sidang.

Baca juga: Jaksa Sebut Nadiem Sempat Hadir di Sidang Chromebook dengan Tangan Seolah-olah Diinfus

“Sehingga secara formal itu dan secara substansi sebenarnya LHA ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan ini,” lanjut dia.

Adapun Agung menyebut, hasil audit BPKP menunjukkan tidak adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook.

Ia kemudian menjelaskan, tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi agar perhitungan kerugian negara dianggap sah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved