Bareskrim Tangkap 20 Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Ada Operator Hingga Pemodal
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) jaringan Internasional. 20 orang ditangkap
Ringkasan Berita:
- 20 tersangka judi online jaringan internasional ditangkap Bareskrim Polri dalam lima bulan terakhir
- 20 tersangka memiliki peran berbeda-beda mulai dari operator hingga pemodal
- Lebih dari 100 rekening bank diblokir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) jaringan Internasional.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 20 tersangka. Masing-masing berinisial AE, PGV, RAB, SUM, SUI, ST, NW, AS, DTS, LLS, WT, A, AM, MA, RAK, NH, AA, AAM, MDCA, dan MRZ.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selama periode Agustus hingga Desember 2025.
"Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional," kata Wira dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Adapun operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Sopir Curi Uang Majikan Rp 600 Juta di Jakarta Barat
Wira mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto soal pemberantasan judi online.
"Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online," ucapnya.
"Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat," sambungnya.
Ia menyebut 20 orang tersangka yang ditangkap mempunyai peran yang berbeda mulai sebagai administrator, operator, dan pemilik atau pemodal untuk mesin atau engine situs judi online.
Baca juga: Sepasang Kekasih Nekat Gelapkan Uang Minimarket di Bandara Soekarno-Hatta untuk Judi Online
Mereka mengelola empat situs judi online yakni T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Selain para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran.
Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lebih lanjut, Wira menekankan pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online dan akan terus melakukan pengembangan.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Brigjen-Wira-Satya-Triputra-memberikan-keterangan.jpg)