Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Majelis Hakim Militer Minta Waktu 2 Hari Buat Putusan Perkara Serangan Air Keras ke Andrie Yunus
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto berharap sidang putusan dapat digelar pada Rabu (10/6/2026).
Ringkasan Berita:
- Majelis Hakim Pengadilan Militer menunda putusan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.
- Sidang putusan dijadwalkan digelar 10 Juni setelah hakim meminta waktu bermusyawarah dua hari.
- Empat terdakwa dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara atas penganiayaan berencana bersama-sama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta waktu selama dua hari guna bermusyawarah dan membuat putusan perkara serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto berharap sidang putusan dapat digelar pada Rabu (10/6/2026).
Hal itu disampaikannya di penghujung sidang duplik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (8/6/2026).
"Majelis Hakim minta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu dua hari, sehingga tanggal 10 kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," ujar Freddy.
Tim penasihat hukum dan oditur militer juga menyepakati hal tersebut.
Keempat terdakwa yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka turut dihadirkan dalam sidang tersebut.
8 Saksi dan 6 Ahli Dihadirkan
Rangkaian sidang perkara yang menyita perhatian publik itu telah dimulai sejak Rabu (29/4/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oditur terhadap para terdakwa.
Sidang demi sidang kasus tersebut tetap digelar secara terbuka di pengadilan militer meski masih menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil hingga penghujung rangkaian persidangan.
Sidang perkara itu telah menghadirkan total delapan saksi di mana lima di antaranya merupakan personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Kelima personel BAIS yang bersaksi itu adalah Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heriyadi, Pabandya D 31 Pampers Dit D BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Danru Provos Denma BAIS TNI Sertu Arif Firdaus, Ba Sus Ton Ang Satyanma BAIS TNI Serda M Arif Widayanto, dan Kaur Farmasi Unit Fasfarbekes Denkes BAIS TNI Kapten Laut (K) Suyanto.
Selain itu, terdapat tiga orang saksi dari warga sipil yang membantu Andrie pada saat kejadian juga telah dihadirkan untuk memberi kesaksian.
Tim penasihat hukum para terdakwa juga telah menghadirkan tiga ahli dalam sidang pada Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Jelang Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, KontraS Tak Menaruh Harapan Besar
Ketiganya yakni Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode Januari 2011 sampai 16 September 2013 Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B Ponto, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, dan Psikolog Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahruddin.
Oditur militer juga menunjukkan barang bukti di persidangan di antaranya pakaian Andrie yang terkoyak, helm Andrie yang meleleh, tumbler yang menjadi wadah air keras, hingga dua sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Oditur juga mengajukan sejumlah bukti tambahan yakni hasil visum et repertum terhadap Andrie Yunus, hasil pemeriksaan toksikologi dari laboratorium forensik kepolisian terhadap sejumlah barang bukti, dan surat dari RSCM yang menerangkan kondisi medis dan psikologis terkini Andrie dalam persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-serangan-air-keras-ke-aktivis-KontraS-Andrie-Yunus.jpg)