Temuan Kebun Sawit di Cigobang Cirebon, Gubernur Dedi Mulyadi Terbitkan SE, Dinas Pertanian Bereaksi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran terkait penanaman kelapa sawit di Desa Cigobang, Cirebon.
Ringkasan Berita:
- Perkebunan kelapa sawit seluas 6,5 hektare berada area di bukit Desa Cigobang, Cirebon, Jabar.
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran terkait penanaman kelapa sawit di Desa Cigobang.
- Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon mengaku terkejut atas keberadaan penanaman sawit di Desa Cigobang.
TRIBUNNEWS.COM - Temuan perkebunan kelapa sawit di kawasan bukit Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menimbulkan sejumlah respons.
Pasalnya, Desa Cigobang selama ini dikenal sebagai kawasan hutan dan penyangga mata air.
Cigobang berada pada ketinggian sekitar 28 meter di atas permukaan laut.
Namun, belakangan diketahui lahan kelapa sawit seluas 6,5 hektare berada area di bukit Desa Cigobang.
Tanaman sawit ditanam dengan jarak sekitar enam meter di area yang sebelumnya adalah kawasan hutan asri.
Secara nasional, luas perkebunan kelapa sawit Indonesia mencapai 16,01 juta hektare pada tahun 2024.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 2025, perkebunan kelapa sawit tersebar di 29 provinsi. Dari total provinsi di Indonesia, Riau adalah daerah penghasil terbesar seluas 3,37 juta hektare atau 21,05 persen dari total nasional.
Disusul Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sumatra Utara, serta provinsi lainnya.
Sementara itu, wilayah Jawa Barat memiliki perkebunan kelapa sawit 15,85 hektare.
Baca juga: Nasarudin Minta Publik Kritis Menanggapi Isu-isu Kepemilikan Lahan Sawit
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terbitkan SE
Merespons temuan perkebunan sawit di Desa Cigobang, Cirebon, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran terkait penanaman kelapa sawit di wilayahnya.
Salah satu poin dalam surat edaran itu, yakni larangan penanaman kelapa sawit di Jawa Barat, sebagaimana dilansir TribunJabar.id.
Dalam surat edaran, larangan itu diterapkan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Berikut isi surat edaran tersebut:
1. Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Lahan-Kelapa-Sawit-di-Jabar1.jpg)