Jumat, 8 Mei 2026

Pakar Nilai Peringatan MKMK untuk Anwar Usman Terlalu Ringan

MKMK memperingatkan hakim konstitusi Anwar Usman perihal angka ketidakhadirannya di sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). 

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). 

 

Ringkasan Berita:
  • Feri Amsari meminta MKMK tak sekadar memberi peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman
  • MKMK memperingatkan hakim konstitusi Anwar Usman perihal angka ketidakhadirannya di sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). 
  • Tingkat ketidakhadiran Anwar Usman sudah masuk kategori serius dan seharusnya dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tak sekadar memberi peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman. 

Hal ini terkait Anwar Usman yang sering tidak ikut dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Saya pikir luar biasa ya MKMK membuat terobosan dengan memperhatikan kinerja hakim. Hanya saja sanksinya harus jauh lebih tegas dari sekadar peringatan," kata Feri kepada Tribunnews.com, Senin (5/1/2026).

Menurut Feri, tingkat ketidakhadiran Anwar Usman sudah masuk kategori serius dan seharusnya dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

"Karena kalau sudah berkali-kali dan jumlah bolosnya luar biasa ya Kalau digabungkan panel dan pleno itu ratusan. Harusnya sudah bisa disanksi," ujarnya. 

Ia menambahkan, jumlah ketidakhadiran tersebut menunjukkan pelanggaran disiplin yang tidak bisa dianggap sepele.

"Bayangkan 100 dalam satu tahun kan itu luar biasa banyaknya sepertiga tahun itu dilakukan dengan membolos," ucap Feri.

MKMK memperingatkan hakim konstitusi Anwar Usman perihal angka ketidakhadirannya di sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). 

“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH.H., M.H. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyaratan hakim,” kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025, disiarkan kanal YouTube MK.

Dalam tabel rekapitulasi kehadiran hakim konstitusi dalam sidang yang dibacakan Palguna, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi dalam sidang pleno maupun panel.

Sepanjang 2025, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno. Selain itu, ia juga tidak menghadiri 32 kali dari total 160 sidang panel.

Urutan kedua tingkat ketidakhadiran terbanyak ditempati oleh Arief Hidayat yang tidak hadir sebanyak 28 kali dalam sidang pleno dan 4 kali dalam sidang panel.

Sementara itu, Enny Nurbaningsih berada di urutan ketiga dengan ketidakhadiran sebanyak 9 kali dalam sidang pleno dan 2 kali dalam sidang panel.

Tak hanya dalam persidangan, tingkat kehadiran Anwar Usman dalam rapat permusyawaratan hakim juga menjadi yang terendah di antara sembilan hakim konstitusi. 

Dalam tabel rekap kehadiran RPH, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dan hadir 100 kali, dengan persentase kehadiran sebesar 71 persen.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved