Senin, 17 November 2025

Soal Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKMK Akan Umumkan Hasil Pendalaman ke Publik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pendalaman isu terkait ijazah hakim konstitusi Arsul Sani.

Tribunnews.com/Reza Deni
DUGAAN IJAZAH PALSU - Hakim MK Arsul Sani berbicara kepada pers seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). Kasus dugaan ijazah palsu Arsul Sani akan diumumkan oleh MKMK. 

Ringkasan Berita:
  • Hakim konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke polisi diduga memiliki ijazah palsu
  • MKMK akan mendalami hal itu dan hasilnya akan diumumkan ke publik
  • Meski Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengatur hal itu harus dilakukan secara tertutup

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pendalaman isu terkait ijazah hakim konstitusi Arsul Sani.

Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman berkenaan adanya tudingan ijazah palsu Arsul Sani itu.

Pendalaman itu, menurutnya, dimulai sejak kemunculan pertama berita yang menyoal isu tersebut dimuat oleh sebuah media sosial sekira satu bulan yang lalu.

"MKMK telah mendalaminya hingga saat ini," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

"Dengan segala keterbatasan yang ada pada kami (MKMK), kami berusaha menemukan jawaban atas pertanyaan perihal ada tidaknya persoalan isu dan/atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Yang Mulia Arsul Sani," tambahnya.

Belum Bisa Disampaikan

Palguna mengatakan hasil pendalaman MKMK belum bisa disampaikan saat ini. 

Hal itu dikarenakan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengatur hal itu harus dilakukan secara tertutup.

Selain itu, jelasnya, MKMK juga perlu menjaga harkat, martabat, dan kehormatan Arsul Sani dari sesuatu yang sama sekali belum jelas kebenarannya.

Adapun mantan hakim konstitusi itu menyebut hasil pendalaman akan diumumkan ke publik nantinya.

"Pasti akan dirilis ke publik. Itu wajib. Tetapi belum bisa kami sampaikan sekarang. Selain karena PMK-nya menyatakan harus tertutup, jika belum apa-apa sudah diberitakan, khawatirnya yang bersangkutan telah dihakimi untuk sesuatu yang sama sekali belum jelas. Padahal kami harus menjaga harkat, martabat, dan kehormatannya," tuturnya.

Pertanyakan laporan ke Bareskrim

Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mempertanyakan mengapa pelaporan dugaan ijazah palsu hakim konstitusi Arsul Sani diajukan pelapor, yakni Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri.

Padahal, Palguna mengatakan, Arsul Sani merupakan hakim konstitusi yang diusulkan DPR.

Sehingga, pengaduan itu dinilai lebih tepat disampaikan kepada DPR.

Hal itu sebagaimana Pasal 20 UU Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebutkan, hakim konstitusi dipilih secara objektif, transaparan, dan akuntabel, dan mekanisme pemilihannya diserahkan kepada masing-masing lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mencalonkan hakim konstitusi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved