Selasa, 2 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Pejabat Kemendikbud Mengaku Pernah Terima Uang Rp 50 Juta Dari Terdakwa Kasus Chromebook Mulyatsyah

Sutanto mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dari seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. 

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG LAPTOP CHROMEBOOK - Sidang pemeriksaan saksi untuk kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Saksi Sutanto mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dari seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.  

Ringkasan Berita:
  • Sutanto mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Mulyatsyah
  • Pemberian uang dilakukan saat  Mulyatsyah berkunjung ke rumah Sutanto untuk bersilaturahmi
  • Sutanto mengaku tak tahu uang Rp 50 juta berasal dari pengadaan Chromebook

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dari seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Sutanto mengatakan uang itu diberikan terdakwa Mulyatsyah, yang merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Pengakuan itu disampaikan Sutanto saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Ia bersaksi untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek, yakni:

  • Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
  • Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
  • Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, sekira pukul 12.30 WIB, tengah berlangsung tanya-jawab antara jaksa dengan saksi Sutanto.

Baca juga: Sejumlah Alasan Pengadaan Chromebook Dihentikan Sejak 2019, Saksi: Tak Bisa Dipakai di Daerah 3T

Sutanto yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tampak mengenakan kemeja batik dengan dominasi warna ungu saat menjadi saksi dalam persidangan.

Adapun di sebelah kanan Sutanto juga hadir seorang saksi bernama Gogot Suharwoto yang merupakan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek.

Gogot mengenakan kemeja batik dengan dominasi warna cokelat.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ibrahim Arief, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Chromebook

Momen tanya-jawab jaksa dengan Sutanto disaksikan majelis hakim dan ketiga terdakwa yang masing-masing didampingi penasihat hukum mereka.

Dalam persidangan, Sutanto mengatakan uang itu diberikan Mulyatsyah saat berkunjung ke rumahnya untuk bersilaturahmi. 

Menurutnya, saat itu Mulyatsyah memberikan uang senilai Rp 50 juta.

"Pertanyaan saya Pak, di antara baik dari Pak Mul (Mulyatsyah), dari Bu Sri, Bapak pernah menerima sesuatu baik dalam bentuk entah hadiah, uang?" tanya jaksa.

"Saya dari Pak Mul pernah," jawab Sutanto.

"Bagaimana ? Cerita dulu bapak kok bisa sampai Pak Mul?" tanya jaksa.

"Ya Pak Mul pernah silaturahmi ke rumah tapi tidak memberitahu," jawab Sutanto.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved