Rincian Formasi PPPK Kementerian HAM 2026, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya
Simak rincian formasi PPPK Kementerian HAM yang buka pendaftaran mulai 7 Januari 2026, lengkap dengan persyaratan dan tata cara daftarnya.
Ringkasan Berita:
- PPPK Kementerian HAM tahun anggaran 2025 buka 500 formasi.
- Seleksi terbuka bagi lulusan pendidikan D3, D4, dan S1 dengan jurusan sesuai kualifikasi pendidikan tiap jabatan yang dilamar.
- Pendaftaran dibuka mulai 7-23 Januari 2026 melalui sscasn.bkn.go.id.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025.
PPPK Kementerian HAM 2025 membuka sebanyak formasi untuk mengisi lima jabatan dengan jumlah total alokasi kebutuhan sebanyak 500 orang.
Lokasi penempatan kerja tersebar di unit pusat dan 38 kantor wilayah kerja.
PPPK Kementerian HAM 2025 terbuka bagi lulusan pendidikan D3, D4, dan S1 dengan jurusan sesuai kualifikasi pendidikan tiap jabatan yang dilamar.
Syarat usia pelamar yakni paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun.
Adapun pelamar wajib memiliki pengalaman kerja selama minimal dua tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Periode pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025 baru akan dibuka mulai 7-23 Januari 2026.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Formasi PPPK Kementerian HAM 2025
Mengutip Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 TAHUN 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025, berikut daftar formasi jabatan yang dibuka:
1. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Administrasi Negara; S1 Administrasi Publik; S1 Kebijakan Publik; S1 Manajemen Publik; S1 Manajemen; S1 Ilmu Pemerintahan; D-IV Ilmu Administrasi Negara; D-IV Administrasi Publik; D-IV Kebijakan Publik; D-IV Manajemen Publik; D-IV Manajemen; D-IV Ilmu Pemerintahan
- Alokasi kebutuhan: 242
- Penempatan kerja: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
2. Perencana Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi; S1 Ekonomi Pembangunan; S1 Manajemen; S1 Administrasi Publik; S1 Administrasi Negara; S1 Kebijakan Publik; S1 Ilmu Pemerintahan; S1 Ilmu Hukum; S1 Ilmu Politik; S1 Statistika; S1 Data Sains; S1 Sistem Informasi; S1 Manajemen Informasi; S1 Manajemen Aset; D-IV Ekonomi Pembangunan; D-IV Ekonomi; D-IV Manajemen; D-IV Administrasi Publik; D-IV Administrasi Negara; D-IV Kebijakan Publik; D-IV Ilmu Pemerintahan; D-IV Ilmu Hukum; D-IV Ilmu Politik; D-IV Statistika; D-IV Data Sains; D-IV Sistem Informasi; D-IV Manajemen Informasi; D-IV Manajemen Aset
- Alokasi kebutuhan: 82
- Penempatan kerja: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
3. Apoteker Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: S1 Farmasi dengan disertai sertifikat profesi/kompetensi apoteker
- Alokasi kebutuhan: 2
- Penempatan kerja: Unit Pusat (Sekretariat Jenderal)
4. Penata Layanan Operasional
- Kualifikasi pendidikan: S1 Semua jurusan
- Alokasi kebutuhan: 108
- Penempatan kerja: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
5. Pengelola Layanan Operasional
- Kualifikasi pendidikan: D-III Semua jurusan
- Alokasi kebutuhan: 66
- Penempatan kerja: Kantor Wilayah
Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat Tahun 2026 Komdigi, Ditutup 15 Januari 2026
Persyaratan PPPK Kementerian HAM 2025
Berikut ini persyaratan umum dan khusus seleksi PPPK Kementerian HAM 2025.
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
- Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode
penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil
Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025. - Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :
- Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75;
- Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah diseterakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
- Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; dan
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
Persyaratan Khusus:
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia.
2. Perencana Ahli Pertama
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran.
3. Apoteker Ahli Pertama
- Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.
- Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pppk-kementerian-ham-2025.jpg)