Jumat, 17 April 2026

Kemendagri Terbitkan Permendagri Baru, Kini Semua Daerah Wajib Bentuk BPBD

Kemendagri terbitkan aturan baru wajibkan semua daerah bentuk BPBD. Depok dan Papua disorot, publik penasaran apakah penanganan bencana makin sigap.

Penulis: Taufik Ismail
HO/IST
PENANGGULANGAN BENCANA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memimpin apel pembukaan satgas kemendagri percepatan pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang, Aceh, Senin (5/1/2026). Kemendagri kini menegaskan lewat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 bahwa seluruh daerah wajib membentuk BPBD sebagai perangkat resmi penanggulangan bencana. 
Ringkasan Berita:
  • Aturan baru bikin daerah tak bisa lagi abai bencana
  • Ternyata masih ada daerah di Indonesia belum memiliki BPBD
  • Kepala BPBD kini definitif, komando penanganan makin tegas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai perangkat resmi penanganan bencana.

Permendagri ini ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan mengatur pedoman pembentukan, organisasi, serta tata kerja BPBD.

Aturan baru tersebut menegaskan bahwa BPBD harus ada di semua daerah.

Posisi Kepala BPBD kini menjadi kepala perangkat daerah, tidak lagi dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Daerah.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan BPBD.

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/1/2026).

Mayoritas kabupaten/kota di Indonesia memang sudah memiliki BPBD.

Namun, masih ada daerah yang belum membentuk lembaga ini secara definitif, seperti Kota Depok di Jawa Barat. 

Selain itu, sejumlah daerah otonom baru hasil pemekaran di Papua dan Papua Barat Daya—antara lain Dogiyai, Deiyai, Mappi, Asmat, Maybrat, dan Tambrauw—masih dalam tahap penyesuaian kelembagaan.

Kondisi ini membuat koordinasi penanganan bencana di wilayah tersebut belum optimal, padahal risiko bencana cukup tinggi.

Baca juga: Isi Retret Kabinet Merah Putih Jilid 2 di Hambalang, Pemaparan Program MBG hingga Pemulihan Bencana

Permendagri 18/2025 juga mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan jumlah penduduk, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.

Regulasi ini turut memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

Menurut Safrizal, pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko di daerah.

“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved