Selasa, 26 Mei 2026

Anwar Usman Ditegur Sering Absen Sidang, Hakim MK: Kami Sudah Saling Mengingatkan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur respons soal MKMK yang tegur hakim Anwar Usman gegara sering absen saat sidang dan RPH.

Tayang:
Dok. Mahkamah Konstitusi RI
ABSEN SIDANG - Anwar Usman. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur respons soal MKMK yang tegur hakim Anwar Usman gegara sering absen saat sidang dan RPH. 
Ringkasan Berita:
  • Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur mespons soal MKMK tegur hakim Anwar Usman yang kerap absen saat sidang dan RPH.
  • Menurutnya, sesama hakim sudah saling mengingatkan untuk hadir dalam persidangan pun rapat permusyawaratan hakim (RPH).
  • Di satu sisi, Ridwan tak memungkiri ihwal kesadaran diri sendiri juga penting dalam menanggapi setiap peringatan yang diberikan MKMK kepada para hakim. Namun langkah itu menurutnya tak bisa dipaksakan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur menyebut ihwal mereka sesama hakim saling mengingatkan untuk hadir dalam persidangan pun rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Hal itu ia sampaikan sebagai respons atas peringatan Majelis Kehormatan MK (MKMK) kepada hakim Anwar Usman yang kerap absen saat sidang dan RPH.

“Tentu dalam keseharian, sebagai rekan sesama hakim, kami mengingatkan untuk hadir. Kalaupun tidak hadir, tentunya ada alasan yang harus disampaikan,” kata Ridwan kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Terkait peringatan MKMK, hal itu disebut Ridwan harus mereka respons sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. 

Mengingat peran MKMK adalah menjaga martabat dan etik hakim.

“Tapi kalau memang ada yang harus disampaikan kepada publik karena melewati batas jumlah yang wajar, kami harus bersikap sebagai bentuk public accountability” tutur dia.

Baca juga: Pakar Nilai Peringatan MKMK untuk Anwar Usman Terlalu Ringan

Di satu sisi, Ridwan tak memungkiri ihwal kesadaran diri sendiri juga penting dalam menanggapi setiap peringatan yang diberikan MKMK kepada para hakim.

Namun langkah itu menurutnya tak bisa dipaksakan.

“Kita tidak bisa memaksa sikap pribadi seseorang, tetapi fakta yang tidak bisa ditutup-tutupi harus disampaikan karena Mahkamah Konstitusi adalah milik rakyat,” pungkas Ridwan. 

SUMPAH JABATAN - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur (kanan) usai melakukan sumpah jabatan sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow
SUMPAH JABATAN - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur (kanan) usai melakukan sumpah jabatan sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Sebagai informasi, dalam laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025, Anwar Usman diperingatkan ihwal ketidakhadirannya di sidang dan RPH dengan Surat Nomor 41/MKMK/12/2025.

Dalam tabel rekapitulasi kehadiran hakim dalam sidang yang dibacakan oleh Palguna, terlihat Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling banyak tidak hadir dalam sidang pleno dan panel.

Anwar Usman tidak hadir sebanyak 81 kali dari 589 sidang pleno, serta tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel sepanjang 2025.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved