Rabu, 22 April 2026

Ijazah Jokowi

Merasa Difitnah, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi Pakai KUHP Baru

Roy Suryo merasa difitnah karena ijazah miliknya dituding palsu dan dituduh terlibat dalam kasus korupsi Hambalang pada 2010-2012.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
PENDUKUNG JOKOWI DILAPORKAN - Kolase foto Roy Suryo dan Jokowi. Roy Suryo merasa difitnah karena ijazah miliknya dituding palsu dan dituduh terlibat dalam kasus korupsi Hambalang pada 2010-2012. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo merasa difitnah karena ijazah miliknya dituding palsu dan dituduh terlibat dalam kasus korupsi Hambalang pada 2010-2012
  • Laporan Roy Suryo itu sama dengan Jokowi, yakni terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah
  • Kuasa hukum meminta agar hukum benar-benar ditegakkan, jangan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tidak ingin laporan Roy Suryo hanya diproses sampai penyidikan saja tanpa adanya penetapan tersangka

 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji, mengungkapkan alasan Roy Suryo melaporkan 7 pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, bukan karena tidak terima diserang dan terkait statusnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Melainkan, Roy Suryo merasa difitnah karena ijazah lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya dituding palsu dan dituduh terlibat dalam kasus korupsi Hambalang proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, pada 2010-2012.

"Perlu saya tegaskan bahwa apa yang dilaporkan oleh Mas Roy adalah dalam kapasitas sebagai seorang warga negara Indonesia, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Konteksnya adalah selama ini Mas Roy dituduh ya secara luar biasa, difitnah secara luar biasa," kata Ghofur di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ghofur juga menjelaskan bahwa laporan Roy Suryo itu sama dengan Jokowi, yakni terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Bedanya adalah Jokowi masih menggunakan KUHP yang lama saat membuat laporan, sedangkan Roy Suryo sudah memakai KUHP baru yang telah disahkan sejak 2 Januari lalu.

"Bedanya adalah Pak Joko Widodo melaporkan dan kemudian lahir delapan tersangka itu menggunakan KUHP yang lama yaitu pasal 310 dan pasal 311," katanya.

"Sekarang yang dilaporkan oleh Mas Roy itu menggunakan KUHP yang baru, yang dilaporkan dua pasal yaitu Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1," papar Ghofur.

Berikut bunyi Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1 pada KUHP baru:

Pasal 433

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 434

Baca juga: Pakar UI Sebut Hampir Mustahil Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Karena Roy Suryo Cs Sudah Tersangka

(l) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Lebih lanjut, Ghofur mengatakan bahwa dalam KUHP yang baru ini memberikan perlindungan yang luar biasa terhadap kedudukan seorang warga negara dari fitnah dan pencemaran nama baik.

"Dan luar biasanya di KUHP yang baru ini ada lima pasal yang secara spesifik dari pasal 433 sampai pasal 437. Dahulu di KUHP yang lama hanya dua pasal, pasal 310 dan pasal 311."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved