Senin, 1 Juni 2026

MA Ungkap Kendala Tunjangan Hakim Ad Hoc Belum Naik

MA ungkap tunjangan Hakim Ad Hoc belum naik karena hitungan anggaran dan lintas kementerian. Usulan sejak 2023, kini masih dalam proses pembahasan

Tayang:
Tribunnews.com/Rizki S
TUNJANGAN BELUM NAIK - Juru Bicara Mahkamah Agung RI (MA) Yanto (tengah) saat jumpa pers di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Yanto mengungkapkan sejumlah kendala jadi alasan kenapa tunjangan Hakim Ad Hoc hingga kini masih belum naik 
Ringkasan Berita:
  • Juru Bicara MA Yanto menjelaskan tunjangan Hakim Ad Hoc belum naik karena harus dihitung dan disesuaikan dengan keuangan negara serta melibatkan banyak kementerian. 
  • Usulan sudah diajukan sejak 2023. 
  • Pada 7 Januari 2026, pimpinan MA bertemu KemenPANRB, Kemenkeu, dan Setneg membahas formasi rekrutmen, hak keuangan Hakim Ad Hoc, tunjangan panitera-jurusita, serta rencana kenaikan remunerasi menjadi 100 persen.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kendala jadi alasan kenapa tunjangan Hakim Ad Hoc hingga kini masih belum naik.

“Tapi kalau kendala ya karena kan harus dihitung dulu, kenaikannya berapa, disesuaikan dengan keuangan negara kan seperti itu. Dan itu karena itu melibatkan beberapa kementerian, ya,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Kenaikan tunjangan Hakim Ad Hoc sudah diusulkan sejak tahun 2023 dan hingga saat ini belum terealisasikan.

Yanto sendiri tidak bisa memastikan berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan agar tujuan itu bisa tercapai.

Mengingat perlu banyak kolaborasi antar-pihak.

“Kalau berapa lama kita juga enggak tahu karena itu kan melibatkan beberapa menteri ya, karena menyangkut anggaran keuangan negara,” tuturnya. 

Namun begitu, Rabu (7/1/2026), pimpinan MA telah bertemu dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas hal teknis terkait tunjangan hakim.

Baca juga: Mahkamah Agung Bakal Tindak Hakim Ad Hoc yang Walkout saat Sidang: Tindakan Tidak Profesional

Dalam pertemuan itu turut pula Hakim Ad Hoc dan perwakilan IPAPSI dan membahas 4 hal penting:

1. Formasi Rekrutmen Calon Hakim.

2. Penyesuaian Hak Keuangan Hakim Ad Hoc Tipikor, PHI, Perikanan maupun HAM.

3. Tunjangan Panitera dan Jurusita

4. Remunerasi/ Tunjangan kinerja dinaikkan menjadi 100 persen.

Dari pertemuan itu, MA hendak menyampaikan ihwal penyesuaian besaran terhadap hak keuangan Hakim Ad Hoc saat ini dalam proses.

“Kita sama-sama berikhtiar dan berdoa semoga dalam waktu dekat akan terealisasi. Hal yang sama pimpinan Mahkamah Agung juga menyampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya,” ungkap Yanto.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved