Rabu, 13 Mei 2026

Mudik Lebaran 2026

Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Pemprov Jateng Dibuka 4 Februari 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran mudik gratis Pemprov Jateng 2026 untuk moda bus akan dibuka mulai 4 Februari 2026, simak cara daftar dan syarat bagi calon pemudik 2026.

Tayang:
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
MUDIK GRATIS 2026 - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (kiri), didampingi Ketua Perkumpulan Perantau Jawa Tengah (PRJT) Bandung Raya H. Farchan Djuniadji meninjau armada bus pariwisata yang akan mengangkut peserta Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Bandung ke Jawa Tengah di Kodiklat TNI AD, Jalan Aceh, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/3/2025). Pendaftaran mudik gratis Pemprov Jateng 2026 untuk moda bus akan dibuka mulai 4 Februari 2026, simak cara daftar dan syarat bagi calon pemudik 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pendaftaran mudik gratis Pemprov Jateng 2026 untuk moda bus akan dibuka mulai 4 Februari 2026.
  • Pemprov Jateng saat ini telah menyiapkan ratusan armada untuk mendukung program ini, terdiri dari 349 unit bus dan 20 armada kereta api untuk melayani mudik gratis 2026. 
  • Pendaftaran mudik gratis Pemprov Jateng 2026 seperti tahun sebelumnya akan dilakukan secara online melalui website https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang puasa Ramadan dan Lebaran 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali menghadirkan program Mudik Gratis yang selalu dinanti oleh masyarakat perantau. 

Mudik Gratis 2026 adalah program sebagai bentuk kepedulian Pemprov Jateng untuk memastikan warganya dapat pulang kampung dengan aman, nyaman, dan terjangkau. 

Berdasarkan informasi resmi dari Humas Jateng, pendaftaran mudik gratis Pemprov Jateng 2026 untuk moda bus akan dibuka mulai 4 Februari 2026.

Sementara untuk pendaftaran mudik gratis moda kereta api akan dibuka pada 11 Februari 2026. 

Program ini tidak hanya memfasilitasi perjalanan mudik, tetapi juga menyediakan layanan balik rantau gratis, sehingga masyarakat dapat kembali ke tempat perantauan dengan tenang setelah Lebaran 2026.

Pemprov Jateng saat ini telah menyiapkan ratusan armada untuk mendukung program ini, terdiri dari 349 unit bus dan 20 armada kereta api untuk melayani mudik gratis 2026. 

Rencananya akan ada penambahan hingga menyamai jumlah tahun sebelumnya sebanyak 383 unit bus. 

Keberangkatan mudik gratis Pemprov Jateng 2026 dijadwalkan pada 16–17 Maret 2026, sedangkan arus balik akan dilaksanakan pada 27–28 Maret 2026. 

Titik pemberangkatan utama berada di Museum Purna Bhakti Pertiwi Jakarta Timur, PT Dirgantara Indonesia Bandung, serta Stasiun Pasar Senen Jakarta.

Program mudik gratis ini diharapkan dapat membantu ribuan warga Jawa Tengah yang merantau di berbagai kota besar untuk pulang kampung tanpa terbebani biaya transportasi. 

Pendaftaran mudik gratis Pemprov Jateng 2026 seperti tahun sebelumnya akan dilakukan secara online melalui website https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.

Baca juga: Kapan Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Dibuka? Simak Penjelasan dari KAI

Sistem pendaftaran online yang lebih mudah diakses, Pemprov Jateng mengajak masyarakat untuk segera mempersiapkan diri dan mendaftar sesuai jadwal agar tidak kehabisan kuota.

Sebagai acuan berikut cara daftar Mudik gratis Pemprov Jateng 2026 via bus dan kereta api lengkap dengan syaratnya merujuk pendaftaran tahun 2025.

Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026

Calon pemudik dapat mendaftarkan 4 orang untuk menjadi peserta mudik gratis 2026 Pemprov Jateng secara online, sebagai berikut.

  1. Buka browser Anda (Google Chrome, Opera, Mozilla, dll)
  2. Buka website https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/ atau KLIK
  3. Scroll ke bawah untuk melihat jumlah ketersediaan kursi pada bus sesuai tujuan
  4. Setelah dipastikan kuota Bus masih ada sesuai tujuan, Klik "MENDAFTAR"
  5. Siapkan 16 digit NIK dan Nomor WhatsApp, pastikan data tersebut benar
  6. Pilih tujuan mudik yang tersedia ke Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
  7. Sebagai Ketua Kelompok diutamakan memiliki KTP Jateng/Kelahiran Jateng, lalu isi identitas diri
  8. Sebagai Anggota Kelompok, yang diisi hanya NIK, nama lengkap dan usia
  9. Klik "SIMPAN"
  10. Setelah itu, diberi waktu 2 x 24 jam untuk upload/unggah dokumen persyaratan pada menu CEK STATUS
  11. Menu CEK STATUS akan muncul setelah klik "TUTUP"
  12. Upload/unggah KTP/KIA/KK dan foto bukti pekerjaan Anda (ukuran foto masing-masing maksimal 5 MB dengan format jpg/pdf)
  13. Pendaftaran selesai dan pihak penyelenggara akan memverifikasi data Anda untuk dinyatakan lolos atau tidak
  14. Pemudik dapat cek status lolos atau tidak dengan membuka menu CEK STATUS secara berkala
  15. Jika dinyatakan lolos, pemudik dapat melakukan cetak e-tiket dengan klik "UNDUH E-TIKET"
  16. Jika pemudik dinyatakan lolos dan ingin membatalkannya maka klik "BATALKAN PESANAN".

Syarat Mudik gratis Pemprov Jateng 2026

Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 via Kereta Api:

1. Diutamakan memiliki KTP Jawa Tengah/kelahiran Jawa Tengah 

2. Bekerja di sektor informal & berpenghasilan rendah (Ojek, ART, Pedagang Asongan-kaki lima, Pengemudi, Buruh, dll) 

3. Pendaftar Satu Keluarga/ Kelompok maksimal 4 orang 

4. Calon Pemudik wajib telah melakukan perekaman pengenalan wajah (Face Recognition) sebelum keberangkatan. 

Cara mendaftar Face Recognition: Unduh Aplikasi Access by KAI, Unggah foto diri dan KTP, lakukan Pendaftaran di aplikasi Access by KAI.

Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 via Bus

1. Diutamakan KTP Jawa Tengah/ Kelahiran Jawa Tengah 

2. Pendaftar Satu Keluarga/ Kelompok maksimal 4 org 

3. Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga, Pedagang kecil/Asongan, Buruh, Pengemudi Bajaj/Online, Penyandang disabilitas dll. 

4. Pelajar/Mahasiswa (melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kampus) 

5. Penyandang disabilitas dan lansia (usia 60 th lebih) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah (Jl. Darmawangsa VIII no.26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) 

Dokumen yang Diunggah:

  1. ΚΤΡ/ΚΙΑ 
  2. Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga/kelompok 
  3. Foto bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh: foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ ID pekerja, foto akun ojek online, berjualan, dll) foto sedang 
  4. Dokumen yang diunggah menggunakan format jpg/ pdf den dengan ukuran maksimal 5MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas)

*)Catatan: Anak berusia di bawah 3 tahun (infant) bisa mendapatkan tiket akan tetapi tidak mendapatkan kursi tempat duduk.

Informasi update terkait pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 dapat disimak melalui media sosial Instagram resmi @perhubunganjtg atau website https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved