Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Setia Hadiri Sidang Nadiem, Driver Ojol Rela Duduk di Lantai hingga Berdiri: Semangat Pak Nadiem
Sidang eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor. Para driver ojek online menjadi penonton setia sidang.
Ringkasan Berita:
- Sidang eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
- Sejumlah warga berjaket ojek online (ojol) menjadi penonton setia sidang.
- Ojol yang tak mendapat kursi memilih duduk di lantai ruang sidang bersama dengan awak media.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Sama seperti sidang sebelumnya, sejumlah warga berjaket ojek online (ojol) menjadi penonton setia sidang.
Baca juga: Sidang Nadiem Ungkap Kaitan Investasi Gojek dan Chromebook, Google Sebut Bisnis Murni
Sejak pintu ruang sidang Hatta Ali masih dikunci, kelompok ojol sudah hadir di kawasan pengadilan.
Mereka yang jaketnya didominasi warna hijau ini tampak berbaur dengan para keluarga dan kerabat Nadiem yang juga menanti dimulainya sidang.
Kelompok ojol ini dari ragam usia. Tampak dari mereka dari yang berambut hitam hingga penuh uban.
Agenda sidang kali ini adalah putusan sela.
Saat Nadiem hendak memasuki ruang sidang, kelompok ojol ini menyambut dengan meneriakkan sejumlah kata-kata penyemangat.
"Semangat Pak Nadiem," kata mereka.
Saat sidang dimulai, ruang sidang tampak penuh oleh keluarga dan kerabat Nadiem, ojol, hingga awak media.
Terlihat sejumlah ojol yang tak mendapat kursi, duduk di lantai ruang sidang bersama dengan awak media.
Di sisi kanan ruang sidang, beberapa ojol berdiri.
Sebagian dari mereka ada yang fokus merekam momen persidangan menggunakan gawai di tangan.
Sidang Putusan Sela
Diketahui mantan Mendikbud sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022, Nadiem Makarim, akan menghadapi sidang putusan sela, Senin (12/1/2026) hari ini.
Putusan sela merupakan putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya yang memungkinkan mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Mengacu pada Pasal 185 Herziene Inlandsch Reglement (HIR)/196 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), putusan ini hanya akan dicatat dalam berita acara persidangan.
Adapun putusan ini merupakan putusan sementara dari hakim dan bukan merupakan putusan akhir atau vonis.
Informasi sidang putusan sela ini sempat disampaikan oleh hakim anggota Purwanto dalam persidangan pada Kamis (8/1/2026) lalu.
Agenda sidang pada Kamis lalu adalah pembacaan tanggapan jaksa terkait nota keberatan atau eksepsi dari Nadiem dan tim kuasa hukumnya.
"Untuk selanjutnya, kami tunda dan akan dibuka kembali persidangan ini pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan (sela)," ujar Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim pun memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan Nadiem dalam sidang hari ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Driver-Ojol-di-Sidang-Nadiem_5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.