Sabtu, 30 Mei 2026

Komdigi Diminta Take Down Mens Rea Karya Pandji Pragiwaksono di Netflix, Ini Alasannya

Kontroversi Mens Rea Pandji Pragiwaksono berlanjut, massa demo Komdigi tuntut tayangan diturunkan karena dinilai menghina agama.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
MENS REA: Massa aksi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menuntut agar Komdigi segera melakukan take down Mens Rea karya Pandji Pragiwaksono yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap ajaran dan praktik agama Islam/HO- 

Ringkasan Berita:
  • Komedi tunggal Mens Rea karya Pandji Pragiwaksono di Netflix kembali menuai polemik. 
  • Setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, massa dari Gerakan Kader Umat Islam menggelar demonstrasi di depan Kantor Komdigi, Senin (12/1/2026). 
  • Mereka menuntut agar tayangan segera diturunkan karena dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap agama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedi tunggal Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono di Netflix masih menuai pro dan kontra.  

Setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, nama Pandji kembali didemo oleh massa yang mengatasnamakan Gerakan Kader Umat Islam.  

Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (12/1/2026). 

Mereka menuntut agar Komdigi segera melakukan take down Mens Rea ya g dinilai mengandung unsur penghinaan. 

“Stop normalisasi lelucon,” ujar Fachrullah Jasadi selaku Koordinator. 

Menurut Fachrullah, pembiaran terhadap konten tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan Komdigi terhadap platform digital.  

Padahal, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan dan menindak tegas konten bermuatan penghinaan terhadap agama yang beredar di ruang digital Indonesia. 

Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina agama.  

"Ketika dijadikan bahan olok-olok, lelucon, dan satire politik di ruang publik, maka negara wajib hadir untuk melindungi hak konstitusional umat beragama,” ujarnya. 

Gerakan Kader Umat Islam menegaskan agar Komdigi menjalankan tugas utama pengawasan terhadap konten digital lintas platform, baik media sosial, OTT, maupun layanan streaming. 

Mereka meminta agar konten yang bermuatan penghinaan terhadap agama Islam, bersifat provokatif, mengandung ujaran kebencian, dan berpotensi mengganggu ketertiban umum segera ditindak. 

Lebih lanjut, Fachrullah menyebut tayangan “Mens Rea Show” telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 156 dan 156a KUHP, serta Pasal 243, 244, dan 245 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait ujaran kebencian dan permusuhan terhadap golongan. 

“Besok, kami akan mendatangi Polda Metro Jaya, meminta kepada Kapolda Metro Jaya dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana penghinaan yang dilakukan oleh Pandji Pragiwaksono,” kata Fachrullah.

Dia menambahkan bahwa perwakilan Komdigi telah menerima aspirasi massa.  

"Harapan kita, Komdigi segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri, dan menyerahkan temuan konten untuk diproses secara hukum,” tutupnya. 

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Sindir NU Terima Tambang, Yenny Wahid: Itu Kenyataan, Sudah Konsekuensi Dikritik

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved