Senin, 15 Juni 2026

Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara terhadap Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), Iswan Ibrahim.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI GAS - Sidang perkara dugaan korupsi jual beli gas rugikan keuangan negara USD 15 juta dengan Terdakwa eks Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), Iswan Ibrahim (ISW) di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026) petang. Iswan Ibrahim dihukum 5 tahun penjara. 

Dalam perkara ini, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga 15 juta dolar Amerika Serikat (AS), atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400).

Jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut bermula dari kesepakatan kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE dengan skema advance payment (pembayaran di muka) senilai 15 juta dolar AS.

Dana tersebut sejatinya digunakan untuk membayar utang Isargas Group (induk perusahaan PT IAE), bukan untuk kepentingan bisnis yang wajar.

Pinjaman ini diberikan dengan dalih sebagai syarat proses akuisisi Isargas Group oleh PT PGN, namun rencana akuisisi tersebut dilakukan tanpa due diligence (uji tuntas) yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, proyek ini melanggar aturan larangan jual beli gas secara berjenjang.

Tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak.

Terdakwa Iswan Ibrahim diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS.

Selain itu, aliran dana korupsi ini juga mengalir ke pihak lain.

Di antaranya ke Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE) sebesar 11,04 juta dolar AS; Hendi Prio Santoso (eks Dirut PT PGN) 500.000 dolar Singapura; dan Yugi Prayanto (Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan) 20.000 dolar AS.

Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved