Rabu, 22 April 2026

Banjir Bandang di Sumatera

Menhut Larang Kayu Banjir Sumatera Dijual, Demi Keselamatan Warga

Kayu hanyut pascabanjir Sumatera dilarang dijual. Menhut tegaskan hanya untuk pemulihan warga, demi keselamatan rakyat terdampak bencana.

|
Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/ Dwi Putra Kesuma
BANJIR BANDANG - Tumpukan kayu gelondongan ditemukan di Kecamatan Tuka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (4/12/2025). Kayu gelondongan tersebut terbawa banjir menghantam permukiman warga. 
Ringkasan Berita:
  • Kayu gelondongan hanyut banjir jadi sorotan publik nasional
  • Menhut tegas larang komersialisasi, hanya untuk pemulihan warga
  • Material darurat ini bisa jadi harapan bangun rumah pasca bencana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir bandang di Sumatera hanya boleh dimanfaatkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, bukan untuk dikomersialisasi.

Raja Juli menyampaikan kebijakan ini diperkuat dengan Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tertanggal 8 Desember 2025.

Aturan tersebut menegaskan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, pemulihan pascabencana, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak.

"Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial," kata Raja Juli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Kebijakan ini diperkuat dengan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabencana.

Selain itu, Kemenhut menerbitkan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu melalui surat Dirjen PHL pada 1 dan 8 Desember 2025.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah pencucian kayu dan menjaga sensitivitas masyarakat terdampak bencana.

Penegakan Hukum

Kemenhut juga melakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum, terdiri atas penyidikan terhadap enam korporasi dan dua pemegang hak atas tanah, serta penyelidikan terhadap delapan korporasi dan tujuh pemegang hak atas tanah.

Pemasangan plang di 11 titik dilakukan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Selain itu, izin 22 PBPH dengan luasan 1 juta hektar dicabut, dan 24 PBPH di tiga provinsi terdampak sedang diaudit.

Baca juga: KPK Kantongi Bukti Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Ketua PBNU Gus Aiz

Kayu Hanyut untuk Pemulihan Warga

Direktur Jenderal PHL Laksmi Wijayanti menegaskan kayu hanyut dapat dimanfaatkan untuk membangun kembali rumah warga, jembatan darurat, fasilitas publik, hingga tanggul penahan sementara.

“Pemanfaatan kayu hanyut harus ditempatkan dalam kerangka keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujarnya.

Laksmi menambahkan, setiap pemanfaatan wajib mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan agar tidak membuka celah bagi praktik illegal logging. Penyaluran dilakukan lintas-lembaga bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Kayu hanyut pascabanjir kini menjadi simbol pemulihan, bukan komoditas. Larangan komersialisasi ini menegaskan bahwa keselamatan warga terdampak bencana adalah prioritas utama.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved