Selasa, 28 April 2026

Demo di Jakarta

Tante Laras Faizati Menangis Sambil Berzikir saat Hakim Bacakan Vonis

Terus dukung dan doakan sang ponakan, Tante Laras Faizati  sesekali menangis dan terus berzikir saat hakim bacakan vonis.

Tayang:
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
VONIS LARAS FAIZATI - Tante Laras Faizati menangis sambil berzikir menggunakan alat zikir digital saat majelis hakim membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Suasana ruang sidang dipenuhi ketegangan dan harapan. (Igman Ibrahim) 

Ringkasan Berita:
  • PN Jaksel mengagendakan sidang dengan agenda putusan atau vonis atas terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati pada Kamis (15/1/2026).
  • Kuasa hukum Laras Faizati meyakini jika kliennya akan mendapatkan bebas dari semua dakwaan.
  • Sementara itu, tampak tante Laras Faizai hadir di persidanan menangis dan terus berzikir.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suasana ruang sidang seketika hening ketika majelis hakim mulai membacakan amar putusan. 

Di barisan depan ruang sidang, seorang perempuan berhilbab merah yang juga tante dari Laras Faizati, tampak tidak mampu menahan tangis.

Pantauan Tribunnews di lokasi, sang tante duduk membungkuk sedikit, tangan kirinya gemetar memegang alat zikir digital kecil berwarna putih. 

Jempolnya terus memencet tombol zikir tanpa henti di tengah ketegangan yang menyelimuti ruang persidangan.

Sesekali ia mengusap air mata yang jatuh di balik masker cokelat yang masih menempel rapi di wajahnya. 

Baca juga: Senyuman Lebar Laras Faizati Jelang Sidang Putusan: Doakan Aku Pulang Hari Ini Ya 

Tubuhnya terlihat bergetar halus, sementara tatapannya tak lepas dari arah majelis hakim. 

Setiap kalimat yang keluar dari mulut hakim membuat genggaman tangannya semakin erat pada alat zikir tersebut.

Di sampingnya, kerabat lain ikut terdiam menahan napas, sementara barisan wartawan di depan terus merekam momen tersebut dari berbagai sudut. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya akan mengagendakan sidang dengan agenda putusan atau vonis atas terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati pada Kamis (15/1/2026).

Kuasa hukum Laras Faizati, Uli Arta Pangaribuan sendiri saat ini meyakini jika kliennya akan mendapatkan bebas dari semua dakwaan.

"Jadi harapannya kita hari ini tanggal 15 januari putusannya yang pasti berpihak dan adil buat Laras dan kita sebagai tim kuasa hukum ya pastinya mendukung agar Laras segera dibebaskan," kata Uli saat dihubungi, Kamis.

Menurutnya, dari semua proses persidangan, tidak ada satu pun yang terbukti jika Laras melakukan kejahatan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami berharap hakim bisa melihat fakta-fakta persidangan yang dilakukan," ucapnya.

Di sisi lain, Uli mengatakan pihaknya juga akan mempertimbangkan opsi hukum lainnya jika putusan majelis hakim tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved