Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan 2 Novum, Minta Dibebaskan dari Kasus Pengadaan Pesawat
Eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengadaan pesawat.
Ringkasan Berita:
- Emirsyah Satar mengajukan dua novum baru dalam kasus korupsi pengadaan pesawat
- Emirsyah meminta majelis hakim PK dalam putusannya menerima dan mengabulkan permohonan dengan seluruhnya
- Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis 22 Januari 2026
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana sekaligus mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengadaan pesawat yang menjeratnya.
Ada dua bukti baru atau novum yang diajukannya dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Sub 100 seater (Canadair Regional Jet/CRJ-1000) dan Turbo Propeller (ATR 72-600) itu.
Sidang PK digelar di ruang Wirjono 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Emirsyah Satar yang datang menggunakan baju batik ditemani 5 kuasa hukumnya.
Sementara itu majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Ferry Marcus, hakim anggota Teddy Windiartono, dan Alfis Setiawan.
Novum yang diajukan Emirsyah Satar berupa Putusan Mahkamah Agung nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 atas nama Terdakwa Soetikno Soedarjo pada tanggal 13 Juni 2025.
Baca juga: Sidang PK Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ditunda, Ini Alasannya
Kasasi Soetikno Soedarjo dinyatakan gugur penuntutannya dengan alasan ne bis in idem.
Sementara itu, Soetikno dan Emirsyah sebelumnya telah didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama pada perkara berkaitan dengan pengadaan pesawat tersebut.
"Putusan atas nama Emirsyah Satar dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Padahal dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan yang lalu adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata kuasa hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo di persidangan.
Baca juga: Korupsi Pesawat Nyaris Rp10 Triliun, Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis Pekan Depan
Kemudian pada novum kedua terkait surat keterangan lunas denda dan uang pengganti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor: B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tanggal 16 Februari 2025.
Adapun dalam permohonannya, Emirsyah lewat kuasa hukumnya meminta majelis hakim PK dalam putusannya menerima dan mengabulkan permohonan dengan seluruhnya.
Kemudian menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum melanggar asas ne bis in idem.
Serta menyatakan terdakwa Emirsyah Satar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
"Membebaskan terdakwa Emirsyah Satar dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa," kata kuasa hukum Emirsyah Satar, Yudhi di persidangan.
Sidang lanjutan digelar pada Kamis (22/1/2026) agenda mendengarkan ahli dari pihak pemohon Emirsyah dan kuasa hukumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-peninjauan-kembali-PK-emirsyah-satar.jpg)