Jumat, 5 Juni 2026

RUU Pilkada

Komisi II DPR Fokus Bahas RUU Pemilu Terlebih Dahulu Ketimbang Revisi UU Pilkada

Komisi II DPR memusatkan perhatian pada pembahasan RUU Pemilu sementara wacana revisi Undang-Undang Pilkada belum menjadi agenda legislasi.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
REVISI UU PILKADA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Dia menegaskan, Komisi II DPR RI saat ini masih memusatkan perhatian pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, sementara wacana revisi Undang-Undang Pilkada belum menjadi agenda legislasi. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

Ringkasan Berita:
  • Komisi II DPR RI saat ini masih memusatkan perhatian pada pembahasan RUU Pemilu, sementara wacana revisi Undang-Undang Pilkada belum menjadi agenda legislasi. 
  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyebut hingga kini belum ada pembahasan resmi di DPR RI terkait revisi Undang-Undang Pilkada. 
  • Fokus awal DPR, kata dia, adalah memulai pembahasan Undang-Undang Pemilu yang diharapkan dapat berjalan pada tahun ini.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menegaskan saat ini masih memusatkan perhatian pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, sementara wacana revisi Undang-Undang Pilkada belum menjadi agenda legislasi. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. 

Dia menyebut, hingga kini belum ada pembahasan resmi di DPR RI terkait revisi Undang-Undang Pilkada. 

“Sampai sejauh ini belum ada pembahasan soal Pilkada,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Legislator Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi II DPR tetap membuka ruang bagi berbagai masukan publik, namun proses legislasi harus dilakukan secara bertahap dan terstruktur.

Baca juga: Wacana Pilkada Dipilih DPRD, PDIP: Yang Punya Banyak Uang Dipilih DPRD

Fokus awal DPR, kata dia, adalah memulai pembahasan Undang-Undang Pemilu yang diharapkan dapat berjalan pada tahun ini.

“Sekarang ini kita baru mau mulai Undang-Undang Pemilu. Mudah-mudahan tahun ini bisa dibahas, dan kami Komisi II tentu siap jika diberi tugas,” ucapnya.

Terkait adanya arahan pimpinan DPR mengenai revisi Undang-Undang Pilkada, Bahtra menegaskan hingga saat ini belum ada instruksi tersebut. 

Menurutnya, pembahasan RUU Pilkada sebaiknya dilakukan setelah proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu selesai.

"Kita fokus dulu lah, karena kan kita lihat kan begini ya, menurut pandangan saya ini ya, kan kita juga Pileg dulu, Pilpres dulu, baru kemudian Pilkada" ucap Bahtra.

"Ini orang kita bahas Undang-Undang Pemilunya aja belum dimulai terus kemudian kita meloncat ke Undang-Undang Pilkada dan bagi saya kan ya butuh tahapan-tahapan lah dan pasti pada saatnya nanti kita akan sampaikan ke teman-teman" pungkasnya.

Baca juga: Survei Litbang Kompas Sebut 77,3 Persen Publik Ingin Pilkada Langsung, PDIP: Kami Tak Sendirian

Untuk diketahui, kini muncul wacana pilkada kembali dipilih oleh DPRD lewat revisi UU Pilkada.

Sejauh ini total ada enam fraksi di DPR yang menyatakan dukungan pilkada melalui DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat. 

Sedangkan, PKS mengaku masih mengkaji dan PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakannya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved