Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Saksi Sidang Korupsi Minyak Pertamina Ungkap TBBM OTM Tak Bisa Akomodir Kapal Suezmax

Saksi ungkap TBBM Orbit Terminal Merak tak dirancang menampung kapal Suezmax dan VLCC, menguatkan sidang korupsi tata kelola minyak Pertamina

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG KASUS PERTAMINA - Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026) malam. Para terdakwa saat menunggu sidang dimulai. 
Ringkasan Berita:
  • Kepala TBBM PT Orbit Terminal Merak Triantoro menyatakan terminal tersebut tidak didesain untuk menampung kapal besar seperti Suezmax dan VLCC. 
  • Kesaksian ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina, yang menyoroti pengadaan kapal bermasalah dan dugaan kerugian negara akibat sewa kapal yang tak sesuai spesifikasi teknis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) Triantoro mengatakan TBBM OTM tak dapat mengakomodir kapal Suezmax untuk mengangkut minyak mentah berukuran besar.

Triantoro menjelaskan TBBM OTM tak didesain untuk hal tersebut.

Adapun hal itu disampaikan Triantoro saat dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/1/2026) malam.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Serta terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati. 

Baca juga: Perusahaan Putra Riza Chalid Disebut Intervensi Kerja Sama Sewa Tangki dengan Pertamina

Mulanya jaksa menanyakan terkait pengangkutan hingga penyimpanan minyak diperlukan kapal untuk mengantarkan.

Kemudian penuntut umum menanyakan terkait kapasitas kapal yang bisa bersandar di pelabuhan PT OTM.

Triantoro mengatakan OTM punya dua dermaga yang kapasitasnya 18.500 Deadweight Tonnes (Dwt) hingga 110.000 Dwt.

Jaksa lalu menanyakan untuk kapal VLCC (Very Large Crude Carrier). Apakah bisa bersandar di pelabuhan TBBM Merak.

"Secara desain tidak bisa," jawab Triantoro.

 

Jaksa lalu menanyakan mengapa demikian tak bisa diakomodir kapal VLCC tersebut.

"Secara kedalaman laut memungkinkan, tapi desain hanya untuk 110.000 Dwt," jelas Triantoro.

Kemudian jaksa menanyakan untuk kapal Suezmax dengan daya tampung di bawah 1 juta barel minyak mentah. Apakah bisa bersandar di TBBM OTM.

Triantoro menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan karena kapasitas maksimum kapal 110.000 dwt.

Jika melebihi kapasitas, dijelaskannya ditakutkan terjadi hal yang tak diinginkan saat kapal berlabuh.

Baca juga: KPK Limpahkan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto ke JPU, Segera Disidang Kasus Suap Katalis

Jaksa menegaskan berarti TBBM OTM hanya bisa mengakomodir kapal ukuran kecil untuk bersandar, kemudian bongkar dan muat BBM. Saat mengirim kembali minyak tersebut menggunakan kapal apa.

"Menggunakan kapal sesuai dengan kebutuhan pelanggan dalam hal ini Pertamina sesuai dengan spesifikasi teknis di tempat kami maupun di tempat tujuan yang akan disandarkan kapal tersebut tentunya," jelas Triantoro.

Dakwaan Penuntut Umum 

Diketahui dalam surat dakwaannya perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, jaksa menyebutkan dalam pengadaan Sewa 3 (tiga) kapal milik PT JMN yang didanai dari kredit Bank Mandiri, PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) membeli kapal yang akan disewakan kepada PT PIS dengan pembiayaan dari Bank Mandiri. 

Direktur Utama PT PIS memenuhi permintaan pihak PT KJMN untuk menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal VLGC, Suezmax, dan MRGC oleh Bank Mandiri dengan menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 sampai dengan 7 tahun.

Keterangan tersebut disampaikan kepada Bank Mandiri meskipun pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal. 

Selain itu pihak PT JMN meminta pihak PT KPI untuk menambahkan redaksi kebutuhan pengangkutan domestik pada surat jawaban PT KPI.

Dengan tambahan redaksi tersebut, maka kapal asing tidak dapat mengikuti tender pengangkutan domestik mengingat persyaratan untuk mengikuti tender pengangkutan domestik harus berbendera Indonesia. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kapal Suezmax milik PT JMN dapat disewa oleh PT PIS.

Selanjutnya, pengadaan sewa kapal hanya bersifat formalitas yang ditunjukkan dengan PT JMN tetap ditunjuk sebagai pemenang meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis, yakni belum memiliki Surat Izin Usaha Pengangkutan Migas. 

Akibat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan 3 kapal milik PT JMN tersebut menimbulkan pengeluaran negara atas pembayaran sewa kapal lebih besar dari yang seharusnya yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar USD9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved