KPK Limpahkan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto ke JPU, Segera Disidang Kasus Suap Katalis
Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka Chrisna Damayanto dan barang bukti (Tahap II) ke JPU pada Senin (12/1/2026), kasus segera sidang.
Ringkasan Berita:
- KPK merampungkan proses penyidikan terhadap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Chrisna Damayanto (CD).
- Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU pada Senin (12/1/2026).
- Kasus segera masuk tahap persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan proses penyidikan terhadap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Chrisna Damayanto (CD).
Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (12/1/2026).
Pelimpahan ini menandakan bahwa Chrisna akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa berkas perkara Chrisna selaku penerima suap telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.
"Benar, pada hari Senin, 12 Januari 2026, penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK, atau Tahap II, untuk perkara suap pengadaan katalis PT Pertamina," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Budi menjelaskan, Tahap II kali ini dikhususkan untuk tersangka Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014.
Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Keterkaitan Bisnis Tersangka Korupsi Katalis Chrisna Damayanto dengan Riza Chalid
Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan beralih ke tangan JPU.
"Selanjutnya JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya dalam waktu maksimal 14 hari, untuk kemudian masuk ke tahap persidangan," ujar Budi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan hubungan ayah dan anak dalam memuluskan praktik rasuah.
Chrisna Damayanto diduga menerima suap sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar untuk memenangkan PT Melanton Pratama (MP) dalam tender katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Kilang RU VI Balongan.
PT MP, yang diageni oleh Frederick Aldo Gunardi, awalnya gagal dalam uji kelayakan teknis (ACE Test).
Demi membalikkan keadaan, Frederick melobi anak kandung Chrisna, Alvin Pradipta Adiyota (APA), agar membujuk ayahnya.
Atas lobi tersebut, Chrisna diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan kebijakan penghapusan syarat uji ACE Test.
Keputusan ini memuluskan jalan PT MP memenangkan kontrak tahun 2013–2014 senilai 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar.
Baca juga: Sosok Chrisna Damayanto, Eks Direktur Pertamina yang Kini Ditahan KPK Buntut Suap Pengadaan Katalis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tahan-Chrisna-Damayanto_20260106_051356.jpg)