OTT KPK di Ditjen Pajak
KPK Endus Aliran Uang Suap Pajak PT Wanatiara Mengalir Deras ke Pejabat DJP Pusat
KPK kini tengah mendalami peran dan menelusuri dugaan aliran uang suap hingga ke pejabat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ringkasan Berita:
- KPK tengah mendalami peran dan menelusuri dugaan aliran uang suap hingga ke pejabat di Kantor Pusat
- PT WBP baru setor Rp 4 miliar yang kemudian dikonversi ke dalam valuta asing
- KPK menduga uang suap didistribusikan secara berjenjang, tidak hanya berhenti di pejabat pajak Jakarta Utara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan suap manipulasi pajak yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
KPK kini tengah mendalami peran dan menelusuri dugaan aliran uang suap hingga ke pejabat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dugaan keterlibatan pejabat pusat ini mencuat setelah penyidik menemukan bahwa mekanisme penurunan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (WP) melibatkan proses konsultasi teknis dengan dua direktorat strategis di kantor pusat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, khususnya di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Langkah ini diambil karena keputusan penurunan nilai pajak yang drastis tersebut diduga tidak diputuskan sepihak oleh KPP Madya Jakarta Utara.
Baca juga: KPK Didesak Bongkar Tuntas Korupsi Pegawai Pajak, Kemenkeu Diminta Bersikap Terbuka & Kooperatif
"Memang dalam proses penentuan nilai pajak, khususnya pada PBB PT WBP ini, ada tahapan mekanisme ataupun konsultasi yang dilakukan oleh para tersangka di KPP Madya Jakarta Utara kepada pihak-pihak di kantor pusat atau di kedua direktorat itu," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Kecurigaan penyidik berangkat dari konstruksi perkara yang dinilai tidak wajar.
Kewajiban pajak PT Wanatiara Persada yang semula bernilai Rp75 miliar, disunat secara drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar.
Untuk memuluskan negosiasi tersebut, disepakati adanya commitment fee atau uang suap dengan modus all in sebesar Rp 8 miliar.
Baca juga: Alasan KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Dalami Proses dan Mekanisme Tarif PBB
Dari jumlah uang tersebut, PT WBP baru menyetorkan Rp 4 miliar yang kemudian dikonversi ke dalam valuta asing (dolar Singapura).
KPK menduga uang inilah yang didistribusikan secara berjenjang, tidak hanya berhenti di pejabat pajak Jakarta Utara.
"Kami mendalami peran dari pihak-pihak di kantor pusat Ditjen Pajak ini seperti apa, termasuk juga adanya dugaan aliran uang dari para tersangka ini kepada oknum-oknum di Ditjen Pajak pusat," tegas Budi.
Lanjut Budi, penyidik KPK akan terus menelusuri aliran dana tersebut untuk memotret secara utuh siapa saja pihak yang turut diperkaya dalam skema bancakan pajak ini.
"Pasti akan terus kita susuri. KPK tentu masih akan terus menyusuri apakah ada juga dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya sehingga kita bisa meng-capture siapa saja yang punya peran," ucapnya.
Temuan Uang Tunai dan Emas Batangan
Dugaan aliran dana ke pejabat pajak di atasnya semakin menguat setelah tim penyidik KPK menyita sejumlah uang tunai saat menggeledah Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, pada Selasa (13/1/2026).
Selain uang tunai yang jumlahnya masih dihitung, penyidik juga mengamankan koper berisi dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini memuat jejak komunikasi antara pejabat daerah dan pusat.
Selain uang tunai, fakta mengejutkan lainnya adalah temuan logam mulia (emas batangan) saat operasi tangkap tangan.
Emas tersebut diduga bukan berasal dari suap PT Wanatiara Persada, melainkan dari wajib pajak lain.
"Logam mulia itu diduga didapatkan atau dibeli bersumber dari wajib pajak lainnya. Nah, ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengecek apakah modus serupa juga terjadi pada wajib pajak lain atau jenis pajak lainnya seperti PPh atau PPN," jelas Budi.
Lima Tersangka
KPK menetapkan lima orang dari delapan orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan lalu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan ditemukan kecukupan alat bukti.
Kelima tersangka ini diduga mendiskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 80 persen dan meminta fee senilai Rp 8 miliar kepada pihak wajib pajak PT WP.
Namun, mereka hanya mendapat Rp 4 miliar untuk fee tersebut.
Saat ini, KPK telah menahan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya:
- Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Karim Sahbudin, Konsultan Pajak
- Edy Yulianto, Staf PT Wanatiara Persada
Dalam kasus ini Abdul Karim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar selaku pihak penerima suap disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Barang-Bukti-Kasus-OTT-KPK-Dirjen-Pajak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.