Jumat, 8 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Merasa Diperlakukan Diskriminatif dalam Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi

Dokter Tifa menilai dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar mengalami perlakuan diskriminatif dalam proses hukum kasus ijazah Jokowi.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reynas
IJAZAH JOKOWI - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa selesai diperiksa penyidik terkait kasus ijazah Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Ia mengaku merasa diperlakukan diskriminatif dalam kasus ijazah Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya diduga melempar bola panas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke kejaksaan
  • Dokter Tifa menilai langkah Polda Metro Jaya menunjukkan kebingungan dalam menangani perkara ijazah Jokowi
  • Dokter Tifa menuntut adanya transparansi terkait ratusan dokumen yang disebut-sebut dimiliki Jokowi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menilai dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar mengalami perlakuan diskriminatif dalam proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Dokter Tifa saat dirinya mendangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026).

“Jadi ini supaya masyarakat Indonesia tahu bahwa kami bertiga, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan saya, Dr Tifa, itu mengalami diskriminasi, mengalami inequality before the law (ketidaksetaraan dihadapan hukum, red),” kata Tifa.

Ia memaparkan, pada 7 November 2025 Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Namun, hingga kini, menurutnya, lima tersangka lainnya belum pernah diperiksa.

Baca juga: Refly Harun Nilai Pelimpahan Berkas Roy Suryo Cs Tak Memiliki Dasar Hukum Kuat

“Sampai dengan hari ini, lima tersangka yang lain sama sekali belum dilakukan pemeriksaan. Ini buat kami diskriminatif,” ujarnya.

Tifa juga menyoroti langkah penyidik yang telah melimpahkan berkas perkara dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon ke Kejaksaan pada 12 Januari 2026.

Hal ini patut dipertanyakan sebab tersangka lainnya belum diperiksa.

“Kemudian sebelum mereka diperiksa, berkas kami bertiga dari Polda Metro Jaya per 12 Januari 2026 sudah dilemparkan ke Kejaksaan. Ini diskriminasi yang kedua. Ini sudah di luar batas,” ucapnya.

Baca juga: Roy Suryo Bantah Eggi Sudjana Minta Maaf ke Jokowi, Klaim Foto Berpelukan Rekayasa AI

Menurut Tifa, secara keilmuan ia menilai langkah-langkah Polda Metro Jaya menunjukkan kebingungan dalam menangani perkara ini.

“Secara ilmu perilaku, ilmu neuroscience behavior, saya melihat tindak-tanduk Polda Metro Jaya itu menunjukkan bahwa mereka kebingungan, mereka panik sehingga mereka melupakan undang-undang mereka sendiri, Perkap, bahkan SOP,” katanya.

Bahwa pihaknya telah mengajukan daftar saksi dan ahli untuk kepentingan pembelaan, sampai saat ini belum satu pun dipanggil.

“Kami sudah menyampaikan daftar permohonan saksi-saksi dan ahli-ahli untuk RRT, tapi sampai hari ini belum dipanggil satu pun. Baru kami terima informasi bahwa mereka akan dipanggil tanggal 20 Januari 2026,” tuturnya.

Padahal, kata Tifa, berkas perkara sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dia memandang Polda Metro Jaya kebingungan secara waktu. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved