Selasa, 28 April 2026

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

Pensiun Tapi Masih Sakti, Heri Sudarmanto Diduga Tetap Kendalikan RPTKA hingga Raup Miliaran Rupiah

Sudah pensiun, pengaruh Heri Sudarmanto (HS) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rupanya tidak lantas pudar.  Ia membuka peluang suap.

Tayang:
Istimewa
JEJAK KORUPSI KEMNAKER -Sudah pensiun, pengaruh Heri Sudarmanto (HS) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rupanya tidak lantas pudar.  Ia membuka peluang suap. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meski telah menanggalkan seragam dinas dan memasuki masa purnabakti, pengaruh Heri Sudarmanto (HS) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rupanya tidak lantas pudar. 

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker ini diduga masih memiliki tangan dingin yang mampu mengintervensi proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), memungkinkannya terus menerima upeti dari para agen TKA hingga tahun 2025.

Baca juga: Eks Pejabat Kemnaker Minta Dibelikan Vespa untuk Muluskan Izin TKA di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyoroti anomali tersebut. 

Penyidik sedang mendalami bagaimana seorang pensiunan pejabat masih bisa memegang kendali dalam birokrasi perizinan tenaga kerja asing yang seharusnya ketat.

"Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun. Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Dugaan kuat mengarah pada pelestarian pola pungutan liar yang sudah dibangun Heri Sudarmanto sejak lama. 

Rekam jejak Heri menunjukkan ia memegang posisi strategis secara berturut-turut, mulai dari Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta (2015–2017), hingga Sekjen Kemnaker (2017–2018).

KPK mencatat, relasi yang terbangun selama belasan tahun tersebut disinyalir dimanfaatkan untuk memuluskan pesanan para agen TKA.

"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan tahun 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," ujar Budi.

Modus Samarkan Jejak Lewat Rekening Kerabat

Selain menelusuri sisa-sisa pengaruh kekuasaan Heri, KPK juga membongkar taktik licik yang digunakan tersangka untuk menampung uang hasil pemerasan tersebut. 

Guna menghindari deteksi PPATK dan penyidik, Heri diduga meminjam identitas dan rekening kerabat dekatnya.

"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya," terang Budi.

Temuan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk tidak hanya menjerat Heri Sudarmanto dengan pasal pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor), tetapi juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

KPK menegaskan tidak akan segan menerapkan pasal pencucian uang jika terbukti ada upaya menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil korupsi.

Total Bancakan Mencapai Rp135,3 M

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved