Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Eks Dirjen Kemendikbud Era Nadiem Akui Pernah Terima Uang Rp 75 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook
Hamid Muhammad mengaku pernah menerima uang senilai Rp 75 juta dari seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Namun, Hamid tidak membenarkan hal tersebut.
"Dari terdakwa pernah memberikan uang kepada saudara?" tanya hakim.
"Tidak," tegas Hamid.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang sekira pukul 14.00 WIB, Hamid Muhammad merupakan saksi kedua dari total tujuh saksi yang akan dihadirkan, pada sidang hari ini.
Hamid duduk di kursi saksi yang berada di tengah ruang sidang.
Ia tampak mengenakan kemeja batik warna yang didominasi warna cokelat.
Hamid dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, Nadiem Makarim beserta kuasa hukumnya.
Adapun Nadiem hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja batik warna dominan putih.
Ia duduk di kursi jajaran tim penasihat hukumnya.
Jaksa Hadirkan 7 Orang Saksi
Dalam sidang kasus Chromebook hari ini jaksa menghadirkan 7 orang saksi ke persidangan.
Saksi-saksi tersebut diperiksa satu persatu secara bergantian.
Mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri diperiksa paling pertama di persidangan.
Dalam perkara ini jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.
Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hamid-Muhammad-dalam-persidangan-3425.jpg)