OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Alasan Munarman dan Aziz Yanuar Jadi Pengacara Immanuel Ebenezer, Bantuan Hukum Diberikan Cuma-cuma
Dua mantan pentolan FPI Aziz Yanuar dan Munarman menjadi tim pengacara eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Terungkap alasannya.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar dan Munarman menjadi tim pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjerat Noel saat ini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Aziz Yanuar mengungkap awal mula dia dan Munarman bisa menjadi tim kuasa hukum dari Noel dalam kasus ini.
Menurutnya, hal itu berawal dari pihak Noel dan keluarganya yang meminta bantuan kepadanya untuk menjadi kuasa hukum.
"Alasannya dia (Noel) dan keluarga minta tolong kami. Iya ke saya. Dari keluarganya ada yang hubungi kami waktu itu," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Selasa (20/1/2026).
Aziz mengatakan, meski ada beberapa perbedaan pandangan dengan Noel, misalnya soal keyakinan beragama, namun menurutnya sosok Noel dinilai sebagai pribadi yang baik.
Baca juga: Noel Ebenezer Dapat Pelukan Dari Sahabat Wanita Setelah Jalani Sidang Korupsi Sertifikasi K3
Selain itu, katanya, ada beberapa alasan lain yang melatarbelakangi kesediaan Aziz Yanuar dan Munarman untuk menjadi kuasa hukum Noel.
Satu di antaranya, Immanuel Ebenzer dinilai sebagai sosok yang juga menghormati Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IBHRS).
"Dia orang baik, menghormati IBHRS dan ulama lain. Dia banyak bantu kami juga sebelumnya dalam pembelaan. Meski kami ada beberapa perbedaan pandangan. Misal pandangan soal keyakinan beragama, berbeda," jelasnya.
Di sisi lain, Aziz menyadari kasus yang menjerat Noel merupakan tindak pidana pemerasan.
Baca juga: Dua Pentolan Eks FPI, Munarman dan Aziz Yanuar Jadi Kuasa Hukum Noel Ebenezer
Karena itu, ia menegaskan, bantuan menjadi kuasa hukum ini bukan juga berarti membenarkan kesalahan yang dilakukan Noel.
"Kami membantu bukan berarti membenarkan kesalahannya (Noel)," tegas Aziz Yanuar.
Lebih lanjut, ia kemudian membenarkan pemberian bantuan sebagai kuasa hukum untuk Noel ini dilakukan secara cuma-cuma alias Pro Bono.
"(Pro bono) insyaAllah," kata Aziz.
Noel Pernah Jadi Saksi Meringankan Munarman
Immanuel Ebenezer alias Noel pernah menjadi saksi meringankan saat Munarman menghadapi perkara hukum pada 2022 silam.
Saat itu, Noel dihadirkan tim kuasa hukum Munarman sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Saat itu, Noel yang menjadi Ketua Jokowi Mania (JoMan) mengaku kehadirannya merupakan keinginan pribadi untuk memberikan keterangan meringankan bagi Munarman.
Noel saat itu meyakini, kalau Munarman tidak pernah terlibat dalam jaringan terorisme sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.
Kata dia, selama saling mengenal satu sama lain, dirinya tidak pernah mendengar adanya seruan yang disampaikan Munarman untuk memmusuhi negara maupun melakukan gerakan inkonstitusional dan radikal.
Setelah menjadi saksi meringankan Munarman, Noel pun dicopot dari jabatan Komisaris Utama anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Munarman dan Aziz Yanuar Jadi Kuasa Hukum Noel
Dua mantan pentolan organisasi Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan Aziz Yanuar, menjadi kuasa hukum eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
FPI merupakan organisasi pimpinan Rizieq Shihab yang didirikan pada tahun 1998 dan izinnya tak diperpanjang pemerintah hingga akhirnya FPI dinyatakan bubar sejak 30 Desember 2020.
Dalam ruang sidang Kusuma Atmadja, Munarman dan Aziz duduk bersebelahan dalam sidang perdana agenda dakwaan kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Setelah persidangan, Noel mengaku ada yang kurang pas dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
Kata Noel, urusan pembelaan akan diracik penasihat hukumnya, Munarman dan Aziz Yanuar.
"Ada yang kurang pas ya, tapi tak apa itu kan pertama (pembacaan dakwaan), nanti kita lihat pembuktiannya. Biar nanti bang Munarman dan pak Azis PH kita yang akan menentukan pembelaan," kata Noel setelah persidangan.
Selain Munarman dan Aziz, Febri Diansyah yang merupakan mantan Juru Bicara KPK juga menjadi kuasa hukum dari pihak swasta, PT Kem Indonesia, Miki Mahfud.
Duduk Perkara
Kasus yang menjerat Noel bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Berikut rincian 11 tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke penuntut umum.
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
9. Supriadi (SUP) – Koordinator.
10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Munarman-dan-Aziz-Yanuar-kuasa-hukum-noel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.