Senin, 18 Mei 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Komisi III DPR Ke Kejagung: Riza Chalid Masih Jauh, Silfester Matutina Ditangkap Bisa Tidak?

Machfud Arifin menilai, Silfester seharusnya sudah ditangkap lantaran kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Tayang:
Tribunnews.com/Reynas Abdila
EKSEKUSI PUTUSAN – Relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Terkini, Kejaksaan Agung menyatakan proses eksekusi atas vonis 1,5 tahun terhadap Silfester atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla masih dipantau dan belum dijalankan. 

Ringkasan Berita:
  • Kejagung tersorot karena belum menangkap terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina
  • Adalah Machfud Arifin yang menaruh perhatian terhadap hal tersebut
  • Di sisi lain, Jaksa Agung telah memerintahkan penangkapan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, menyoroti soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum juga menangkap terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Silfester Matutina.

Padahal, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejaksaan Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan.

"Jangankan Riza Chalid, Pak. Masih jauh, enggak jelas di mana. Silfester Matutina itu lho, Pak. Perintah Jaksa Agung. Silfester, Pak," kata Machfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Legislator NasDem ituu  menilai, Silfester seharusnya sudah ditangkap lantaran kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Seharusnya seluruh kejaksaan ada tugas yang nangkep 137 tadi di luar negeri ditangkap, di mana ditangkap. Tapi, Silfester itu siapa, Pak? Enggak berani, Pak? Sudah inkrah, Pak," tutur dia.

Dia pun meminta Kejagung menjalankan tugasnya dengan benar, yakni mencari buronan tersebut dan menangkapnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Mana, Pak, tangkap itu saja enggak bisa, Pak? Tangkap, Pak. Atau ngumpet ke mana itu, Pak? Tolong, Pak," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sylvester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Sylvester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. 

Namun, Sylvester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Sylvester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Baca juga: Perusahaan Putra Riza Chalid Disebut Intervensi Kerja Sama Sewa Tangki dengan Pertamina

Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.

Duduk Perkara Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla

Silfester Matutina telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved