Jumat, 15 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Rustam Effendi Ngaku Dapat Banyak Tawaran Restorative Justice dari 'Orang-orang' Jokowi

Ketika ditanya siapa orang yang mengajaknya agar mau mengajukan RJ kepada Jokowi itu, Rustam blak-blakan menjawab Pengacara Farhat Abbas.

Tayang:
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Aktivis 98 yang juga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rustam Effendi. Ketika ditanya siapa orang yang mengajaknya agar mau mengajukan RJ kepada Jokowi itu, Rustam blak-blakan menjawab Pengacara Farhat Abbas. 
Ringkasan Berita:
  • Rustam mengatakan bahwa dirinya ternyata juga sempat mendapatkan tawaran dari orang-orang yang disebutnya dekat dengan Jokowi
  • Rustam mengatakan, dirinya hanya diajak secara langsung untuk melakukan RJ, tidak diberi tawaran uang dan lain sebagainya
  • Ketika ditanya siapa orang yang mengajaknya agar mau mengajukan RJ kepada Jokowi itu, Rustam blak-blakan menjawab Pengacara Farhat Abbas

 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Rustam Effendi, mengaku mendapatkan banyak tawaran Restorative Justice (RJ).

Adapun, RJ merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan keharmonisan sosial, bukan hanya penghukuman, dengan mempertemukan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari kesepakatan yang adil melalui dialog dan mediasi agar kondisi kembali seperti semula. 

Pada kasus ini, Rustam diketahui masuk dalam tersangka klaster pertama, bersama Kurnia Tri Rohyani dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka bertiga diketahui telah diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/1/2026).

Sebenarnya pada klaster pertama ini terdapat lima orang, dua lainnya adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun, keduanya kini telah bebas dari status tersangka setelah mendapatkan RJ dari Jokowi.

Kemudian klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa, yang  sudah diperiksa terlebih dahulu oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini.

Jadi, sebelumnya diketahui ada 8 tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi tersebut.

Terkait RJ ini, Rustam mengatakan bahwa dirinya ternyata juga sempat mendapatkan tawaran dari orang-orang yang disebutnya dekat dengan Jokowi.

"Tawaran-tawaran ke saya untuk melakukan itu (RJ) banyak. Saya sih enggak tawaran proyek, saya bukan orang proyek gitu loh, kalau Bang Eggi saya nggak tahu," ungkapnya, Jumat (23/1/2026), dikutip dari YouTube tvOne.

Rustam mengatakan, dirinya hanya diajak secara langsung untuk melakukan RJ, tidak diberi tawaran uang dan lain sebagainya.

"Kalau uang saya belum, baru 'Bang ayo bang, kita anterin bang, (penawaran) dari orang-orangnya Pak Jokowi," katanya.

Ketika ditanya siapa orang yang mengajaknya agar mau mengajukan RJ kepada Jokowi itu, Rustam blak-blakan menjawab Pengacara Farhat Abbas.

Baca juga: Bukan SBY, Rustam Effendi Tuding Eggi Sudjana Aktor Utama Isu Ijazah Palsu Jokowi

Adapun, Farhat Abbas merupakan kuasa hukum yang mendampingi Paiman Raharjo, seorang mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo yang juga ikut dilaporkan Roy Suryo cs karena dituding menjadi otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi.

Karena hal itu, Paiman pun tidak terima dan melaporkan balik Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait ijazah Jokowi.

Atas hal ini, Farhat sebelumnya meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kalau saya, saya sebut namanya Farhat Abbas, ngajak saya," tegas Rustam.

"Apa yang saya bicara itu insyaallah kebenaran," sambungnya.

Menanggapi pernyataan terkait Farhat Abbas itu, Ketua Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan mungkin niatnya baik.

"Oh Farhat Abbas ya yang mengajak, mungkin niatnya juga baik, bukan niatnya untuk 'Nih sampai sana dapat sesuatu'," ucapnya kepada Rustam.

Adapun, seluruh tersangka kasus ijazah palsu, sebelumnya dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.

Eggi dan Damai Bantah Minta Maaf dan Terima Rp100 Miliar

Eggi dan Damai sebelumnya mendapatkan RJ dari Jokowi tersebut setelah mereka menemui eks presiden itu ke rumahnya di Solo.

Setelah itu, terbitlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya untuk Eggi dan Damai. Sehingga kini keduanya sudah bebas dari status tersangka kasus ijazah palsu.

Baik Eggi dan Damai, keduanya merupakan bagian dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang sebelumnya mempermasalahkan ijazah Jokowi, di mana Eggi adalah Ketua TPUA dan Damai merupakan Koordinator Advokat TPUA.

Setelah bertemu dengan Jokowi, Eggi dan Damai menjadi banyak dibicarakan karena diduga meminta maaf kepada Jokowi atas kasus ijazah, bahkan mereka juga dituding menerima uang Rp100 miliar.

Namun, baik dari Eggi maupun Damai sama-sama membantah meminta maaf kepada Jokowi. Keduanya menyatakan bahwa kehadiran itu hanya untuk silaturahmi.

Begitu pun dengan tudingan menerima uang Rp100 miliar dari pihak Jokowi, Eggi dan Damai juga dengan tegas membantah hal tersebut.

Netty juga memastikan pihaknya tidak menerima uang sepeserpun dari Jokowi terkait penanganan perkara tersebut. 

Dia menegaskan langkah yang diambil murni bertujuan membantu Eggi agar bisa mendapatkan pengobatan yang layak, mengingat kondisi kesehatannya yang sedang menurun. Eggi diketahui sakit kanker stadium 4.

"Saya minta kepada semua jelas, Bang Egi murni sakit, mohon didoakan, jangan fitnah kami karena sakit loh, dosa loh kalian, pertanggungjawaban dunia akhirat," ucapnya, dikutip dari YouTube iNews, Jumat (16/1/2026).

"(Fitnah) menerima uang Rp100 miliar pakai apa bawanya? Katanya pengkhianat, pecundang. Padahal Bang Egi ini bertahun-tahun pejuang dan aktivis. Mereka baru nongol kok action-nya luar biasa, melebihi  kemampuan mereka," tambahnya.

"Kalau kita bawa uang Rp100 miliar pakai helikopter, jatuh itu helikopter. Kalau kita bawa pakai tronton, berapa tronton yang kita siapkan? Rp100 miliar bukan uang kecil. Dan kalau kita pakai pakai  transfer kena KPK dong," jelas Netty lagi.

Netty pun berharap, orang-orang yang menyebarkan fitnah itu seharusnya bertabayyun terlebih dahulu dan meminta klarifikasi kepada pihaknya.

"Kenapa kok nuduh bahwa kita mendapat uang Rp100 miliar, proyek, dan hal-hal yang sangat menyakitkan. Padahal tidak ada apa-apa. Saya boleh dong ngomong demi Allah, demi Rasulullah, dengan agama saya 1.000 perak pun tidak ada kami dapat apa-apa," tegas Netty.

Sebelum ini, Roy Suryo selaku tersangka kasus ijazah juga menanggapi pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi itu dan dia menghormati sikap keduanya tersebut.

Namun, dia berharap tidak ada uang 'haram' dalam pertemuan di rumah Jokowi tersebut.

"Tapi yang jelas begini, alhamdulillah semoga semua terang dan tidak ada uang haram karena kami anti uang haram, jangan sampai," ujar Roy Suryo, Kamis (8/1/2026).

(Tribunnews.com/Rifqah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved