Jumat, 8 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Belum P21, Berkas Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masih Didalami JPU

Perkembangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih pelimpahan berkas dari penyidik Polda Metro ke Kejati dan belum P21.

Tayang:
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
IJAZAH JOKOWI - Massa aksi peringatan '1 Tahun membongkar ijazah palsu Jokowi' mulai memadati kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Perkembangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih pelimpahan berkas dari penyidik Polda Metro ke Kejati dan belum P21. 

Ringkasan Berita:
  • Perkembangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
  • Berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21.
  • Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyebut jaksa penuntut umum masih terus mendalami.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkembangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21.

Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyebut jaksa penuntut umum masih terus mendalami.

"Masih dipelajari dan dalami," singkatnya kepada wartawan Jumat (8/6/2026).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara P-19 ke jaksa.

Berkas dikirim seiring pencabutan status tersangka Rismon Hasiolan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis di kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Hal ini setelah dilakukan upaya jalur damai atau restorative justice antara pelapor dan terlapor.

"Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," kata Kombes Pol Iman Imannudin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Roy Suryo Cs Bantah Kasus Ijazah Jokowi Sudah P21 & Segera Ada Penahanan: Jaksa Belum Terima Berkas

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi bergulir sejak lama, perkara ini kembali ramai usai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) membuat pengaduan di Bareskrim Polri.

Karena tidak terima nama baiknya dicemarkan, Presiden ke-7 RI kemudian membuat laporan polisi melalui Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 April 2025.

Menyusul tiga LP lainnya yang dilaporkan Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Maret Samuel Sueken.

Proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan setahun lebih.

Kombes Iman Imanuddin menuturkan sebanyak 130 saksi telah diperiksa, 17 jenis barang bukti disita, dan 709 dokumen dikumpulkan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved