Senin, 18 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Sekjen ReJo Ungkap Jokowi Sempat Terkejut Saat Tahu Eggi Sudjana Minta Bertemu

M Rahmad mengungkap soal respons Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi saat mengetahui aktivis Eggi Sudjana ingin bertemu.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KASUS IJAZAH JOKOWI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi-Prabowo (Rejo) M Rahmad saat wawancara ekslusif dengan Direktur Pemberitaan TribunNetwork Febby Mahendra Putra, di Kantor Tribunnewscom, Jumat (23/1/2026). Rahmad menjelaskan soal awal mula Eggi Sudjana ingin meminta maaf kepada Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus ijazah palsu. 

"Ya jelas Pak Jokowi surprise juga ya surprise juga ada keinginan dari Bang Eggi untuk ketemu dengan Pak Jokowi yang selama ini kita kenal Bang Eggi ini orangnya keras gitukan?" ucap Rahmad.

Terlebih kata Rahmad, Eggi mengaku sudah lima kali menolak ajakan dari beberapa pihak untuk bertemu dengan Jokowi.

Dengan adanya kesediaan Eggi Sudjana meminta langsung untuk bertemu dan minta maaf, justru hal tersebut membuka hati dan simpati dari Jokowi.

Kala itu, Jokowi langsung menyetujui soal permintaan Eggi tersebut.

"Saya menangkap kesan keprihatinan ya dari dari Pak Jokowi. Pak Jokowi lebih concern ke sakitnya Bang Eggi bukan ke persoalan maafnya. Lebih concern ke soal sakitnya karena Pak Jokowi itu menanyakan sakit apa apakah sudah berobat di mana lalu kondisinya sekarang bagaimana banyak pertanyaan terkait sakitnya itu banyak jadi lebih concern menurut saya," ucap dia.

Status Tersangka Dicabut

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sejalan dengan itu, keduanya juga tidak lagi dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pencabutan status tersangka dan pencekalan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

“Tersangka ES dan tersangka DHL, ini atas kesepakatan kedua prinsipal di mana pihak dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice kepada pelapor,” ujar Budi.

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan keadaan, baik terhadap pelapor maupun pihak terlapor.

“Ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian perkara di mana mengembalikan kondisi korban atau pelapor dan kondisi tersangka,” katanya.

Budi menyebut, dengan tercapainya kesepakatan tersebut, status hukum kedua pihak telah dipulihkan seperti sebelum adanya laporan.

“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa Polri dalam menangani perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata.

Namun juga menjaga keteraturan sosial serta mengedepankan keadilan yang berperikemanusiaan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved