Migrant Watch Keberatan OJK Sebut Pekerja RI di Kamboja Pelaku Scammer
Migrant Watch menyayangkan pernyataan Ketua OJK yang menolak penyebutan pekerja Indonesia di Kamboja sebagai korban perdagangan manusia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, WNI yang bekerja sebagai scammer di Kamboja bukan korban tindak pidana perdagangan orang.
Migrant Watch menyayangkan pernyataan Ketua OJK yang menolak penyebutan pekerja Indonesia di Kamboja sebagai korban perdagangan manusia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Migrant Watch menyayangkan pernyataan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, yang menolak penyebutan pekerja Indonesia di Kamboja sebagai korban perdagangan manusia dan menyebut mereka sebagai pelaku penipuan daring (scammer).
Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan menilai sikap Ketua OJK menyesatkan publik dan berbahaya secara kebijakan karena menghapus konteks paksaan, kerja paksa, dan penyekapan yang dialami mayoritas pekerja Indonesia di pusat-pusat penipuan daring di Kamboja.
“Sangat disayangkan seorang pejabat negara strategis menyesatkan publik dengan menggeneralisasi korban TPPO di Kamboja sebagai kriminal. Cara pandang seperti ini keliru dan berbahaya, karena berpotensi mengkriminalisasi korban perdagangan manusia,” kata Aznil Tan kepada Tribunnews, Minggu (25/1/2026).
Migrant Watch beralasan, dalam banyak kasus yang terdokumentasi, pekerja Indonesia direkrut melalui penipuan kerja, paspor disita, kebebasan dirampas, dan mereka dipaksa menjalankan perintah di bawah ancaman.
“Mayoritas pekerja Indonesia di pusat scam di Kamboja adalah korban perdagangan manusia dan kerja paksa, bukan pelaku kejahatan yang bertindak bebas. Paspor disita, kebebasan dibatasi, dan mereka bekerja di bawah tekanan serta ancaman,” ujar Aznil.
“Mengabaikan fakta ini adalah keliru secara hukum dan etika,” sambungnya.
Dia mengingatkan, kriminalisasi korban tidak hanya melanggar prinsip hak asasi manusia, tetapi juga melemahkan upaya pemberantasan sindikat penipuan daring.
Baca juga: 2.117 WNI Datangi KBRI Phnom Penh, Minta Pulang setelah Otoritas Kamboja Merazia Sindikat Judol
“Pendekatan ini bertentangan dengan standar internasional pemberantasan perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Protokol Palermo PBB 2000. Jika korban diperlakukan sebagai kriminal, mereka akan takut melapor. Akibatnya, jaringan kejahatan justru semakin sulit dibongkar,” kata dia.
Migrant Watch menyerukan agar pemerintah Indonesia mengadopsi pendekatan korban-sentris, memperkuat diplomasi perlindungan WNI, serta memimpin kerja sama regional ASEAN untuk memutus rantai perdagangan manusia dan kejahatan penipuan lintas negara.
“Negara tidak boleh salah sasaran dengan menempatkan korban sebagai pelaku. Melindungi korban adalah amanat konstitusi. Menghukum pelaku utama adalah esensi penegakan hukum dan keadilan yang sesungguhnya,” tandas Aznil Tan.
Baca juga: Peran 4 Pelaku Judi Online Jaringan Kamboja, Rumah di Bandung Barat Dijadikan Markas
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dikutip Kompas.com menegaskan, warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai scammer di Kamboja, bukanlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dia menyebut WNI yang bekerja di markas penipuan daring atau online scam adalah pelaku kriminal.
"Tadi yang dari Kamboja, kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer. Jadi mereka ini kriminal," ujar Mahendra Siregar dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Mahendra menjelaskan, WNI-WNI tersebut menjadi bagian dari operasi untuk melakukan scamming. Dia menyayangkan WNI scammer malah disambut sebagai pahlawan dan korban ketika diselamatkan kembali ke Tanah Air.
"Mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu. Ya, itu bagian dari operasi di sananya. Tapi apa yang mereka lakukan sebagai pekerjaan adalah itu," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wnikamboja212222.jpg)