Kamis, 4 Juni 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Persidangan Kasus Nadiem Makarim Tuai Sorotan, JPU Diminta Fokus Pembuktian Perkara 

JPU diminta tetap fokus dan profesional dalam pembuktian perkara di persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
SIDANG LANJUTAN NADIEM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). JPU diminta tetap fokus dan profesional dalam pembuktian perkara di persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Periode 2010–2015, Kamilov Sagala meminta JPU tetap fokus dan profesional dalam pembuktian perkara terdakwa Nadiem Makarim.
  • Kamilov juga meminta agar JPU tidak terpengaruh akan narasi yang beredar di media sosial. 
  • Kehadiran mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan yang saat ini tengah buron juga dipandang penting, sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tengah bergulir di PN Tipikor Jakarta.

Adapun, persidangan ini sempat diawali dinamika mulai dari keluhan kesehatan terdakwa Nadiem hingga ancaman pelaporan terhadap hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Tak hanya itu, muncul dugaan bahwa pihak Kejaksaan menghalangi Nadiem untuk memberikan pernyataan kepada media, setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Melihat fenomena itu, Pengamat hukum sekaligus Mantan Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Periode 2010–2015, Kamilov Sagala menilai bahwa narasi tersebut sengaja dibangun, karena pihak Nadiem belum siap melawan JPU dalam persidangan. 

Kamilov Sagala memiliki latar belakang pendidikan hukum dan aktif di berbagai organisasi, terutama di bidang hukum, telekomunikasi, serta advokasi teknologi informasi.

Baca juga: Gesture Menopang Dagu Franka Franklin saat Nadiem Makarim Tanya-Jawab dengan Saksi

Dia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Parahyangan (1994) dan Magister Hukum di Universitas Tarumanegara (2005).

Kamilov juga pernah berkecimpung di berbagai organisasi sebagai Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) serta Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN).

"Karena yang diangkat aspek non-hukum sehingga terkesan mengiba-iba kepada hakim, ini bukan materi pokok perkara," kata Kamilov, Senin (26/1/2026).

Dia pun meminta agar JPU tetap fokus dan profesional dalam pembuktian perkara tersebut di persidangan. Kamilov meminta agar JPU tidak terpengaruh akan narasi yang beredar di media sosial. 

"JPU tetap fokus dan profesional saja membedah kasus ini dipersidangan, jangan terganggu upaya-upaya yang remeh temeh dilakukan pihak NM," jelasnya.

Menurutnya, kehadiran mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan yang saat ini tengah buron penting, sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang merugikan negara Rp2,1 triliun. 

Kerugian tersebut terdiri dari kemahalan harga pengadaan Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan.

Baca juga: Fakta Jurist Tan, Eks Anak Buah Nadiem Makarim yang Dijuluki Bu Menteri, Ditakuti Staf Kemendikbud

Menanggapi pernyataan saksi Jumeri, Kamilov menduga bahwa kejahatan tersebut telah dirancang oleh Jurist Tan

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, saksi Jumeri mengungkap istilah ‘Kopi Hitam’, sebuah kode untuk kebijakan pengadaan yang diduga telah ‘diramu’ oleh menteri dan staf khusus tanpa melibatkan jajaran eselon secara substansial. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved