Selasa, 9 Juni 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa dan Kuasa Hukum Berdebat Saat Ahok Bersaksi di Sidang Korupsi Minyak Pertamina

Perdebatan terjadi antara jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa saat Ahok jadi saksi dalam sidang tata kelola minyak Pertamina.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS PERTAMINA - Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), PN Tipikor Jakpus, pada Selasa (27/1/2026). Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jadi saksi di persidangan. 

"2014 saya masih jauh belum masuk ke dalam. Kami tidak mungkin ngurusin operasional sewa sampai sekian panjang ke meja kami. Kecuali ada temuan BPK atau BPKP. Nah ini tidak ada," jelas Ahok.

Lanjut Ahok, selama dirinya masuk, ketua komite audit merupakan temannya, tidak pernah menerima laporan adanya temuan kemahalan seperti ini.

"Maksudnya saya cuma menduga, kalau mau minta keterangan saya, menduga setelah pengetahuan. Mungkin karena waktu itu gross tonnage (GT) banyak rusak," kata Ahok.

"Waktu saya masuk itu hampir semua pelabuhan terminalnya Pertamina rusak GT-nya. Tidak bisa sandarkan kapal yang besar. Nah saya tidak tahu apa karena itu, tapi yang pasti 2014 saya belum masuk dan tidak ada temuan waktu saya masuk," jelasnya.

Dakwaan Penuntut Umum

Diketahui Dalam penyewaan TBBM Merak oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00.

Kerugian tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan, yaitu pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak tahun 2014 sampai 2024.

Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid dalam kegiatan sewa kapal dan sewa TBBM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Dalam pengadaan sewa kapal, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.

Dalam pengadaan terminal BBM, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00.

Dalam kasus tersebut para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved