Senin, 11 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Buka Suara Soal Peluang Periksa Jokowi di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK bicara peluang memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PERIKSA JOKOWI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, angkat bicara mengenai peluang pihaknya untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. 
Ringkasan Berita:
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemanggilan saksi, termasuk kemungkinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), hanya dilakukan jika keterangan yang bersangkutan relevan dan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
  • Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
  • Mantan Menpora Dito Ariotedjo juga sudah dipanggil sebagai saksi, diduga terkait kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, angkat bicara mengenai peluang pihaknya untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Setyo mengatakan, lembaga antirasuah akan memanggil saksi dalam sebuah kasus jika keterangan yang bersangkutan memang dibutuhkan oleh tim penyidik.

"Jadi gini, pemeriksaan itu dibutuhkan manakala kemudian memang diperlukan, kemudian ada relevansi dengan perkaranya ya,” kata Setyo, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, setiap saksi yang dipanggil harus memiliki kaitan langsung yang dapat membantu penyidik melengkapi berkas perkara.

“Kemudian dikaitkan bahwa penyidik memang membutuhkan keterangan itu untuk melengkapi gitu,” ujar Setyo.

Setyo menegaskan, KPK tak serta-merta untuk melalukan pemanggilan Jokowi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Tapi itu tidak serta-merta juga gitu. Artinya semua pasti ada kajiannya gitu ya. Artinya kajiannya, oh dari saksi satu saksi ini sebenarnya sudah cukup gitu,” ucapnya.

“Karena apa? Proses penegakan hukum itu kan murah, cepat, sederhana, prinsipnya kan gitu. Meskipun sering kali ada juga yang prosesnya agak lambat,” tuturnya menambahkan.

Setyo menyerahkan sepenuhnya keputusan pemanggilan saksi, termasuk kemungkinan memanggil Jokowi, kepada tim penyidik yang menangani kasus korupsi kuota haji tersebut.

“Ya nanti penyidik lah,” imbuhnya.

Adapun nama mantan Wali Kota Solo tersebut dikaitkan setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dipanggil KPK pada Jumat (23/1/2026).

Dito dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. 

Saat disinggung mengenai apa yang diketahuinya soal kasus ini, Dito menduga pemanggilan dirinya berkaitan dengan peristiwa kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Jokowi saat ia masih menjabat.

"Ya mungkin kan yang pernah beredar di luar, pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi," kata Dito.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved