Kamis, 7 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: Asrul Azis Taba Pulang Kampung, Langsung Dicekal KPK

KPK memastikan bahwa Asrul Azis Taba, salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah kembali ke Tanah Air.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KUOTA HAJI - Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. KPK memastikan bahwa Asrul Azis Taba, salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024, telah kembali ke Tanah Air.  

Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesthuri dan tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, telah kembali ke Indonesia dan dicegah bepergian ke luar negeri. 
  • KPK juga akan segera memeriksa Asrul bersama tersangka lain, Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour.
  • Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Asrul Azis Taba, salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024, telah kembali ke Tanah Air. 

Mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang sebelumnya berada di Arab Saudi itu kini juga telah berstatus dicegah bepergian ke luar negeri.

"(Tersangka) sudah ada di Indonesia dan sudah dicekal juga," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Taufik menjelaskan, komisi antirasuah telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi sejak awal April lalu.

Terkait agenda pemeriksaan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Asrul Azis Taba maupun tersangka baru lainnya, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

"Secepatnya tentu nanti akan segera dijadwalkan oleh penyidik dalam pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.

Konstruksi Perkara dan Aliran Dana

Penetapan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham pada akhir Maret 2026 lalu merupakan pengembangan dari kasus korupsi kuota haji yang telah lebih dulu menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

KPK mengendus adanya permufakatan jahat antara Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan (T0) yang menabrak aturan antrean nasional. 

Keduanya diduga kuat menyetor sejumlah pelicin untuk memuluskan langkah tersebut.

Tersangka Ismail diduga menyerahkan uang senilai USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, serta USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag. 

Manuver ini membuat PT Maktour meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) sebesar Rp 27,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga menggelontorkan fulus sebesar USD 406.000 kepada Ishfah. 

Imbas dari suap tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah naungan Kesthuri berhasil mengantongi keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar. 

KPK menduga penerimaan uang oleh para pejabat Kemenag tersebut merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved